Bupati Blitar Rijanto meminta masyarakat memanfaatkan sertipikat tanah Program PPTPKH sebagai modal mengembangkan usaha dan meningkatkan perekonomian keluarga.
BLITAR – Bupati Blitar Rijanto mengingatkan masyarakat agar sertipikat tanah yang telah diperoleh melalui program Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) tidak hanya disimpan sebagai bukti legalitas, tetapi dimanfaatkan sebagai modal untuk mengembangkan usaha dan kegiatan ekonomi yang memberikan manfaat jangka panjang.
Pesan tersebut disampaikan Rijanto saat menghadiri kegiatan Kembul Bujono atau tasyakuran penyerahan sertipikat hak atas tanah Program PPTPKH di Balai Desa Tulungrejo, Kecamatan Gandusari, Jumat (31/7/2026).
Menurut Rijanto, Program PPTPKH tidak hanya menyelesaikan persoalan administrasi pertanahan, tetapi juga memberikan kepastian hukum atas hak masyarakat terhadap tanah yang selama ini mereka kuasai.
“Sertipikat tanah bukan sekadar dokumen administrasi, melainkan bukti sah kepemilikan yang memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat. Dengan adanya sertipikat ini, warga memiliki hak yang diakui negara sehingga dapat memanfaatkan tanahnya secara aman dan produktif untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga,” ujarnya.

Rijanto menegaskan, aset yang telah memiliki legalitas harus dijaga dan dimanfaatkan secara produktif, bukan mudah dialihkan tanpa pertimbangan yang matang.
“Saya berpesan agar sertipikat ini dijaga dengan baik dan digunakan sebagai aset yang bernilai. Jangan mudah dipindahtangankan, tetapi manfaatkan untuk mengembangkan usaha dan meningkatkan perekonomian keluarga sehingga manfaat program ini benar-benar dirasakan masyarakat,” katanya.
Ia juga mengapresiasi Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Blitar beserta seluruh pihak yang terlibat dalam proses pendataan, verifikasi, hingga penerbitan sertipikat. Menurutnya, sinergi antarinstansi menjadi kunci keberhasilan pelaksanaan Program PPTPKH di Kabupaten Blitar.
Sebagai simbol selesainya proses legalisasi aset, Rijanto menyerahkan sertipikat tanah secara langsung kepada perwakilan warga Desa Tulungrejo.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Blitar, Plt Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian, unsur Muspika Kecamatan Gandusari, Kepala Desa Tulungrejo beserta perangkat desa, serta masyarakat penerima sertipikat Program PPTPKH. (arif/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS













