Sabtu
31 Oktober 2026 | 8 : 27

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Developer di Gresik Tak Sediakan Lahan Makam Terancam Sanksi

IMG-20260914-WA0021

GRESIK – Pengelolaan pemakaman menjadi perhatian serius wakil rakyat kabupaten Gresik. Pasalnya, perumahan kian menjamur di Kota Pudak, sementara lahan pemakaman semakin terbatas.

Sorotan itu muncul saat Anggota DPRD Gresik Noto Utomo saat menyosialisasikan Perda Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Pemakaman di kediamannya, Desa Melirang, Kecamatan Bungah.

Noto Utomo menyebut untuk perumahan tidak bersusun, pengembang diwajibkan menyediakan lahan pemakaman minimal 2 persen dari luas lahan perumahan. Sedangkan untuk perumahan bersusun, kewajibannya sebesar 2 meter persegi untuk setiap unit hunian.

“Lokasi pemakaman juga harus tercantum dalam sistem plan dan sesuai tata ruang,” ujar politisi PDI Perjuangan Gresik tersebut, Senin (149/2026).

Noto menyampaikan, Perda 2 tahun 2026 ini sangat penting karena pertumbuhan penduduk Gresik terus meningkat, sementara lahan pemakaman semakin terbatas. Pemerintah daerah dituntut memastikan ketersediaan makam yang layak, tertata, dan berkelanjutan.

“Perda ini juga memberikan opsi bagi pengembang yang tidak menyediakan lahan di dalam kawasan untuk menyiapkan lokasi pengganti atau dana penyediaan lahan pemakaman sesuai ketentuan,” ungkapnya.

Senada disampaikan Anggota DPRD Gresik Elvita Yuliati, dalam sosialisasi Perda tersebut banyak konstituen yang membahas lahan pemakaman. Mengingat wilayah perkotaan padat penduduk dan lahan pemakaman terbatas.

Pihaknya berharap, adanya Perda tersebut masyarakat selain memahami aturan juga terlibat langsung mengawasi pertumbuhan perumahan di kabupaten Gresik. Pasalnya Perda tidak hanya mengatur kewajiban, tetapi juga menetapkan larangan dan sanksi.

Pengelolaan pemakaman tanpa izin, memindahtangankan izin tanpa persetujuan pemerintah daerah, memakamkan jenazah di tempat yang tidak ditentukan, mendirikan bangunan permanen di TPU, hingga mengubah fungsi makam termasuk perbuatan yang dilarang.

“Pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian kegiatan, pencabutan izin, dan/atau denda administratif. Sanksi tersebut tidak menghapus kewajiban pemulihan maupun kemungkinan penerapan sanksi pidana apabila memenuhi ketentuan,” terang Vetti sapaan akrabnya.

Dengan adanya sosialisasi ini, pemahaman terhadap Perda diharapkan semakin luas, khususnya terkait kewajiban pemerintah, pengelola pemakaman, masyarakat, dan pengembang perumahan.

“Sebab, pembangunan perumahan bukan hanya soal menyediakan rumah untuk warga. Ketersediaan ruang pemakaman juga menjadi bagian dari kebutuhan kawasan yang harus direncanakan sejak awal,” pungkasnya.(mus/hs)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

SEMENTARA ITU...

Pemkot Surabaya Kembangkan Taman Hutan Kota Jeruk, Warga Desil 1 hingga 3 Diprioritaskan Kelola Usaha

SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyiapkan pengembangan Taman Hutan Kota Jeruk di Kecamatan ...
LEGISLATIF

Bangun Ekonomi Berbasis Zero Waste, Sri Untari Gandeng Warga Empat Desa di Kabupaten Malang

MALANG – Empat desa di Kabupaten Malang disiapkan menjadi proyek percontohan pengelolaan sampah berbasis zero waste ...
EKSEKUTIF

Museum Penataran Expo 2026 Angkat Warisan Budaya Takbenda, Pemkab Blitar Luncurkan Reservasi Online

BLITAR – Museum Penataran Expo 2026 menjadi upaya Pemerintah Kabupaten Blitar mengenalkan kekayaan warisan budaya ...
EKSEKUTIF

Eri Cahyadi Larang Pungutan Perpisahan Siswa SD-SMP Negeri Surabaya, Dispendik Tegur Kasek

SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melarang sekolah negeri membebani orang tua murid dengan pungutan ...
KRONIK

Wabup Ngawi Pastikan Bantu Perbaikan Rumah Rusak Terdampak Angin Kencang

NGAWI – Hujan disertai angin kencang menerjang Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, Kamis (29/10/2026) petang. Cuaca ...
KRONIK

Peternak Ayam Terpuruk, Sonny Desak Pemerintah Kendalikan Harga Telur dan Pakan

BANYUWANGI – Kondisi peternak ayam petelur yang terus merugi akibat rendahnya harga telur dan tingginya biaya pakan ...