SURABAYA – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur Yordan M. Batara Goa, memprioritaskan tindak lanjut aspirasi warga terkait keselamatan fasilitas umum setelah menerima keluhan mengenai lampu penyeberangan (pelican crossing) yang rusak serta kabel listrik PLN yang dinilai membahayakan permukiman saat reses di Kedung Anyar, Kecamatan Sawahan, Surabaya.
Reses Masa Persidangan III Tahun 2025–2026 yang digelar Kamis (30/7/2026) itu juga diwarnai aspirasi mengenai pemberdayaan pelaku UMKM dan layanan publik. Namun, Yordan menilai persoalan keselamatan warga menjadi isu yang paling mendesak untuk segera ditindaklanjuti.
Salah satu keluhan utama datang dari warga terkait rusaknya lampu zebra cross atau pelican crossing di ujung gang menuju Jalan Arjuno. Kondisi tersebut dinilai membahayakan pejalan kaki yang setiap hari melintasi kawasan tersebut.
“Yang spesifik malam ini terkait keselamatan warga. Lampu zebra cross atau pelican crossing itu kondisinya rusak dan sangat berbahaya karena posisinya berada di ujung gang menuju jalan raya,” kata Yordan.
Dia memastikan aspirasi tersebut segera disampaikan kepada Pemerintah Kota Surabaya, khususnya Dinas Perhubungan, agar fasilitas penyeberangan tersebut dapat segera diperbaiki.
“Nanti akan kami tindak lanjuti ke pemerintah kota supaya fasilitas umum itu bisa diperbaiki. Kami juga akan datang ke Dinas Perhubungan,” ujarnya.
Selain persoalan keselamatan, warga juga mengusulkan agar pelaku UMKM yang masih berjualan dari rumah mendapat akses tempat usaha di Sentra Wisata Kuliner (SWK) maupun lokasi lain yang difasilitasi pemerintah.
Menanggapi hal itu, Yordan menyatakan akan berkoordinasi dengan dinas terkait bersama pemerintah kelurahan dan kecamatan guna mencari solusi bagi para pelaku usaha.
“Kami akan sambungkan ke dinas terkait supaya mereka bisa berjualan di SWK milik Pemkot atau mungkin di tempat lain yang bisa difasilitasi. Untuk itu kami akan koordinasi terlebih dahulu dengan lurah dan camat,” katanya.
Aspirasi lain yang mengemuka adalah keberadaan kabel listrik milik PLN di kawasan Kedung Anyar Gang 9 Nomor 14F yang dinilai membahayakan rumah warga. Meski persoalan tersebut berada di luar kewenangan DPRD Provinsi Jawa Timur, Yordan menegaskan tetap akan memfasilitasi penyampaian keluhan kepada pihak terkait.
“Masalah kabel-kabel PLN yang membahayakan rumah warga juga akan kami tindak lanjuti. Meskipun itu bukan kewenangan kami, kami akan datang ke kantor PLN agar fasilitas umum tidak justru membahayakan warga,” pungkasnya. (gio/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS













