Minggu
13 September 2026 | 2 : 10

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Fuad Benardi: BUMD Jangan Sekadar Untung, Modal Daerah Harus Menghasilkan  

pdip jatim 260604 fuad benardi

SURABAYA – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim mengubah cara melihat kinerja badan usaha milik daerah (BUMD). Keberhasilan perusahaan plat merah tidak cukup diukur dari ada atau tidaknya laba, tetapi harus dilihat dari seberapa produktif modal dan aset daerah yang ditanamkan serta seberapa besar manfaat yang akhirnya kembali ke kas daerah.

Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim yang juga anggota Komisi C DPRD Jatim, Fuad Benardi, menilai evaluasi BUMD perlu dilakukan secara menyeluruh dan konsolidatif. Tidak hanya perusahaan induk, tetapi juga anak usaha, perusahaan patungan, entitas afiliasi hingga struktur holding harus dibedah.

“Jangan sampai struktur BUMD semakin besar, tetapi kontribusinya terhadap PAD tidak sebanding dengan modal daerah yang telah ditanamkan,” tegas Fuad Benardi, Minggu (13/9/2026).

Sorotan tersebut menjadi penting jika melihat kontribusi BUMD terhadap pendapatan asli daerah (PAD) Jatim pada 2026. Dari sekitar Rp488,61 miliar kontribusi BUMD, sekitar Rp420 miliar atau 86 persen berasal dari Bank Jatim.

Artinya, kontribusi BUMD lainnya secara bersama-sama hanya sekitar 14 persen.

Menurut Fuad, komposisi tersebut semestinya menjadi alarm bagi Pemprov Jatim dan DPRD. Apalagi, semakin besar modal dan aset daerah yang dipercayakan kepada sebuah BUMD, semakin besar pula tuntutan agar aset tersebut produktif dan menghasilkan manfaat ekonomi.

Karena itu, ia meminta evaluasi tidak berhenti pada pertanyaan sederhana: sebuah BUMD untung atau rugi.

Ada pertanyaan yang jauh lebih penting, yakni berapa besar keuntungan yang dihasilkan dibandingkan modal daerah yang sudah ditanamkan?

Fuad menyebut return on equity (ROE) sebagai salah satu indikator yang dapat digunakan untuk membaca efektivitas tersebut. ROE mengukur kemampuan perusahaan menghasilkan laba bersih dibandingkan modal atau ekuitas yang dimiliki.

Sebagai gambaran analitis, BUMD dengan ekuitas Rp100 miliar dan ROE 5 persen menghasilkan laba sekitar Rp5 miliar per tahun. Jika ROE mencapai 10 persen, laba yang dihasilkan sekitar Rp10 miliar. Sedangkan ROE 15 persen berarti sekitar Rp15 miliar.

“Jadi jangan hanya ditanya BUMD ini untung atau rugi. Harus dilihat berapa keuntungan yang dihasilkan dibandingkan dengan modal daerah yang sudah ditanamkan,” ujarnya.

Fuad menegaskan, angka ROE tersebut bukan batas minimum yang ditentukan secara hukum. Benchmark tetap harus disesuaikan dengan sektor usaha, tingkat risiko, struktur permodalan serta karakteristik masing-masing BUMD.

Selain ROE, evaluasi juga dapat menggunakan Return on Assets (ROA) untuk melihat produktivitas aset, dividend yield untuk mengukur imbal hasil dividen kepada daerah, serta PMD recovery guna melihat sejauh mana penyertaan modal daerah telah kembali melalui dividen.

Dengan sejumlah indikator tersebut, Pemprov Jatim diharapkan memiliki gambaran yang lebih utuh mengenai kesehatan dan produktivitas seluruh BUMD.

Fuad juga meminta evaluasi dilakukan secara konsolidasi. Pemprov Jatim, kata dia, harus memiliki peta lengkap ekosistem BUMD, mulai struktur kepemilikan, modal, aset, utang, pendapatan, laba-rugi, jumlah pegawai, biaya operasional hingga dividen.

Sejumlah BUMD seperti PT Panca Wira Usaha Jatim (PWU), PT Jatim Grha Utama (JGU), dan PT Petrogas Jatim Utama (PJU), menurut Fuad, perlu dilihat bersama seluruh ekosistem usahanya.

Sebab, kondisi perusahaan induk belum tentu menggambarkan kesehatan seluruh kelompok usaha.

“Jangan sampai BUMD induk terlihat sehat, tetapi terdapat anak perusahaan yang terus mengalami kerugian dan akhirnya menjadi beban keuangan kelompok usaha,” tegasnya.

Karena itu, setiap anak usaha harus memiliki status kepemilikan yang jelas. Nilai investasi, kontribusi pendapatan, laba-rugi, utang serta prospek bisnisnya juga harus diketahui secara transparan.

Fuad menilai kerugian tidak otomatis menjadi alasan sebuah BUMD harus ditutup. Jika masih memiliki prospek, perusahaan harus diberi kesempatan melakukan penyehatan.

Namun, proses penyehatan tidak boleh berlangsung tanpa batas waktu.

Setiap restrukturisasi harus memiliki target, indikator kinerja dan tenggat waktu yang terukur. Jika setelah evaluasi dan restrukturisasi perusahaan tetap tidak memiliki prospek, terus merugi, serta berulang kali membutuhkan suntikan modal daerah, Pemprov Jatim harus berani mengambil keputusan.

Pilihan tersebut dapat berupa restrukturisasi, perubahan model bisnis, merger, konsolidasi, divestasi hingga pembubaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Uang rakyat tidak boleh terus digunakan untuk mempertahankan perusahaan yang tidak memberikan manfaat sebanding,” tandasnya.

Persoalan anak usaha juga menjadi perhatian Fuad. Salah satunya PT Kasa Husada Wira Jatim yang berada dalam ekosistem PWU.

Komisi C DPRD Jatim sebelumnya menyoroti persoalan keuangan perusahaan yang nilainya disebut sekitar Rp50 miliar dan dikaitkan dengan persoalan ketenagakerjaan serta pemenuhan hak karyawan.

Fuad meminta persoalan tersebut ditangani secara transparan melalui audit dan pemeriksaan menyeluruh.

Menurutnya, audit tidak cukup hanya melihat laporan laba-rugi. Pemeriksaan perlu mencakup aset, kewajiban, arus kas, investasi, kontrak usaha, beban operasional hingga kewajiban perusahaan terhadap karyawan.

Langkah serupa, lanjut dia, perlu diterapkan terhadap BUMD maupun anak usaha lain yang menghadapi persoalan keuangan.

“Tujuannya agar masalah di satu entitas tidak menjalar menjadi beban perusahaan induk dan pada akhirnya berimbas terhadap keuangan daerah,” terangnya.

Ia juga mengingatkan agar efisiensi BUMD tidak dimaknai sebatas memangkas belanja.

Efisiensi harus menyentuh struktur biaya secara menyeluruh, termasuk remunerasi direksi dan komisaris, jumlah pegawai, biaya kantor dan fasilitas, perjalanan dinas, jasa konsultan, aset tidak produktif, beban utang hingga investasi yang tidak memberikan return.

“Setiap rupiah yang dikeluarkan harus memiliki hubungan jelas dengan produktivitas perusahaan,” tegas Fuad.

Untuk memudahkan evaluasi, Fraksi PDI Perjuangan mendorong BUMD Jatim dipetakan dalam empat kategori.

Pertama, BUMD sehat dan produktif yang harus diperkuat.

Kedua, BUMD yang masih memiliki prospek, tetapi membutuhkan restrukturisasi dan perbaikan manajemen.

Ketiga, BUMD dengan usaha tumpang tindih atau tidak efisien yang perlu dikaji untuk merger atau konsolidasi.

Keempat, BUMD yang berdasarkan hasil audit dan evaluasi tidak lagi layak dipertahankan, sehingga dapat dipertimbangkan untuk dibubarkan sesuai ketentuan hukum.

Di sisi lain, setiap penyertaan modal daerah juga diminta memiliki target yang jelas.

Sebelum modal disuntikkan, Pemprov harus mengetahui kondisi keuangan terakhir perusahaan, alasan kebutuhan modal, rencana penggunaan dana, target pendapatan, laba, dividen hingga proyeksi pengembalian modal.

“Setiap rupiah APBD yang masuk ke BUMD harus jelas untuk apa, berapa target hasilnya dan kapan dievaluasi,” kata Fuad.

Dengan pola tersebut, penyertaan modal daerah tidak lagi sekadar dipandang sebagai suntikan dana untuk menjaga perusahaan tetap berjalan. Modal publik harus ditempatkan sebagai investasi yang memiliki target kinerja dan return yang terukur.

Pada akhirnya, Fuad menegaskan BUMD harus kembali pada tujuan utamanya: memperkuat perekonomian daerah, menciptakan nilai tambah, membuka lapangan kerja dan meningkatkan PAD.

Sebab aset dan modal yang dikelola BUMD bukan sekadar angka dalam neraca perusahaan.

Di dalamnya ada uang dan kekayaan daerah yang harus dipertanggungjawabkan manfaatnya kepada masyarakat Jawa Timur.

“BUMD harus menjadi mesin pertumbuhan ekonomi dan PAD, bukan menjadi beban APBD,” pungkasnya. (yols/pr)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

LEGISLATIF

Fuad Benardi: BUMD Jangan Sekadar Untung, Modal Daerah Harus Menghasilkan  

SURABAYA – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim mengubah cara melihat ...
LEGISLATIF

Ada Ulat dalam Menu MBG, Ama Siswanto Dorong Pengawasan Diperketat

JOMBANG – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jombang, Ama Siswanto, menegaskan persoalan temuan ulat hidup dalam ...
LEGISLATIF

Erma Susanti: Ekonomi Masyarakat Sekitar Hutan Bisa Jadi Jawaban Kemiskinan Desa

BLITAR – Anggota Komisi B DPRD Jawa Timur, Erma Susanti, menilai masyarakat di sekitar kawasan hutan memiliki ...
LEGISLATIF

Pertanyakan RTRW Belum Rampung sejak 2024, Candra: Akan Berdampak pada Tata Kelola Pupuk

JEMBER – Rencangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Jember, Jawa ...
RUANG MERAH

Desil Bukan Sekadar Angka, Ada Wajah Warga di Baliknya

Oleh Priyanto BELAKANGAN ini, ada satu kata yang semakin sering terdengar dalam percakapan tentang bantuan ...
SEMENTARA ITU...

Wakil Ketua DPRD Magetan Suyatno Santuni Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa di Panekan

MAGETAN – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan dari Fraksi PDI Perjuangan, H. ...