JEMBER – Rencangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Jember, Jawa Timur, belum juga rampung sejak Agustus 2024. Mandeknya regulasi yang menjadi pijakan tata ruang dan investasi itu kembali dipertanyakan DPRD Jember dalam pembahasan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026, Jumat (11/9/2026).
Namun, Pj Sekretaris Daerah Jember, Achmad Imam Fauzi, memilih tidak menjawab pertanyaan tersebut. Ia menilai persoalan RTRW berada di luar konteks rapat karena dirinya hadir sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Pertanyaan itu dilontarkan Ketua Komisi B DPRD Jember, Candra Ary Fianto, dalam rapat bersama Badan Anggaran DPRD dan TAPD di gedung DPRD Jember. Candra menyoroti belum tuntasnya pembahasan RTRW, terutama karena masih terdapat persoalan data luas dan sebaran Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) antara Kementerian Pertanian dan Pemerintah Kabupaten Jember.
Menurut Candra, data LP2B merupakan salah satu pijakan penting dalam penyusunan RTRW. Ketidakakuratan data tersebut berpotensi merembet ke kebijakan pertanian, termasuk distribusi pupuk bersubsidi.
“Kami meminta agar (LP2B) ini diseriusi betul. Kalau pendataan ini tidak dilakukan dengan baik dan optimal, maka akan berdampak terhadap tata kelola pupuk, termasuk serapan dan salur pupuk. Karena sederhananya, luas baku sawah pasti tidak akan jauh dengan luasan pertanian yang aktif yang menerima pupuk subsidi,” ujar Candra.
Candra juga mengaitkan belum disahkannya RTRW dengan lambannya investasi di Jember. Ia menyebut nilai investasi yang masuk hingga kini baru sekitar Rp800 miliar, sementara target pemerintah daerah mencapai Rp1,5 triliun.
“Kalau RTRW belum selesai, tentu ini menjadi salah satu persoalan yang harus kita lihat,” kata politisi PDI Perjuangan itu.
Peta investasi Jember, kata Candra, juga mengalami perubahan. Sektor properti yang sebelumnya menjadi penyumbang investasi terbesar kini berada di posisi ketiga. Posisinya digeser usaha pengolahan kayu.
Candra menduga ketidakpastian tata ruang ikut membuat pelaku usaha menahan investasi. Tanpa kepastian mengenai peruntukan ruang, investor akan menghadapi risiko dalam menentukan lokasi dan jenis kegiatan usahanya.
Persoalan itu kemudian berhadapan dengan batas kewenangan dalam rapat perubahan APBD. Ketika diminta menjelaskan perkembangan RTRW, Fauzi menolak memberikan jawaban. “Tidak semua pertanyaan butuh jawaban, karena out of context,” katanya.
Menurut Fauzi, rapat tersebut merupakan forum pembahasan anggaran, bukan pembahasan kebijakan tata ruang. “Tim Anggaran hanya menyiapkan dan melaksanakan kebijakan bupati tentang anggaran. Kalau public policy, silakan diskusi komisi dengan OPD (Organisasi Perangkat Daerah),” ujar dia.
Jawaban tersebut memancing respons Candra. “Intinya Anda belum siap,” Sergah Candra.
Fauzi membantah. “Bukan tidak siap. Saya bisa menjawab semua, tapi tidak di sini forumnya. Kalau di komisi, silakan,” Jawab Fauzi.
Candra kembali mendesak Fauzi menjawab karena posisi Sekda. Menurut dia, Sekda tidak semata-mata berkaitan dengan urusan anggaran.
“Anda adalah pejabat pembina kepegawaian,” kata Candra.
Fauzi tetap bertahan pada alasan kewenangan. Ia mengatakan kehadirannya dalam rapat tersebut sebagai Ketua TAPD membuat pembahasan harus dibatasi pada tugas dan fungsi penganggaran.
“Tidak bisa dong, karena punya kewenangan sendiri-sendiri, tusinya (tugas dan fungsi). Jadi tolong dengarkan. Yang saya respons adalah yang ada di dalam kewenangan saya. Jadi tidak out of context,” ujar Fauzi.
Perdebatan akhirnya dihentikan Ketua DPRD Jember, Ahmad Halim, yang memimpin rapat. Ia meminta agar Fauzi diberi ruang menjawab sepanjang pertanyaan masih berada dalam pengetahuan dan kewenangannya.
“Apa yang bisa dijawab Pak Sekda berdasarkan pengetahuan dan kewenangan beliau, ya kita berikan hak. Saya rasa kita tidak usah terlalu debatable,” kata Halim.
Perdebatan itu menyisakan satu persoalan yang belum terjawab dalam rapat: mengapa RTRW Jember belum juga selesai setelah lebih dari dua tahun, dan sejauh mana kebuntuan data LP2B menjadi penyebabnya?
Pertanyaan tersebut menjadi penting karena RTRW bukan sekadar dokumen tata ruang. Regulasi itu menentukan kepastian pemanfaatan ruang, perlindungan lahan pertanian, sekaligus kepastian bagi investasi. Ketika regulasinya belum tuntas, pemerintah daerah berhadapan dengan konsekuensi yang melampaui urusan administratif. (art/set)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS











