SURABAYA – Untuk memperkuat pengawasan program Makan Bergizi Gratis (MBG), Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur mendorong penerapan sistem rating atau traffic light terhadap seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Sistem tersebut dinilai dapat membuat pengawasan lebih terukur sekaligus memberikan konsekuensi yang jelas bagi SPPG berdasarkan tingkat kepatuhan dan keamanan pangan.
Anggota Fraksi PDIP DPRD Jatim yang juga anggota Komisi E, Hari Yulianto, mengatakan pengawasan SPPG harus dilakukan dengan pendekatan berbasis risiko. SPPG dengan catatan pelanggaran atau pernah terlibat dugaan kejadian keracunan harus mendapatkan pengawasan lebih ketat dibandingkan SPPG dengan tingkat kepatuhan tinggi.
“Pengawasan tidak cukup hanya memastikan kelengkapan administrasi. Yang harus dipastikan adalah makanan aman sejak bahan baku masuk, diproses di dapur, dikemas, didistribusikan hingga dikonsumsi penerima manfaat,” ujar Hari, Kamis (3/9/2026).
Dalam skema traffic light yang didorong Fraksi PDIP Jatim, SPPG dengan kinerja baik masuk kategori hijau dan menjalani pengawasan rutin. SPPG yang memiliki temuan pelanggaran ringan masuk kategori kuning dan wajib melakukan perbaikan.
Sementara SPPG dengan pelanggaran serius atau terbukti menimbulkan kejadian luar biasa dapat masuk kategori merah dan dihentikan sementara sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Hari, sistem tersebut diperlukan karena skala program MBG di Jawa Timur sangat besar. Berdasarkan data Badan Gizi Nasional (BGN) per 9 Juni 2026, terdapat 4.340 SPPG di Jawa Timur. Jumlah tersebut merupakan yang terbesar ketiga secara nasional setelah Jawa Barat sebanyak 6.721 SPPG dan Jawa Tengah 4.592 SPPG.
Besarnya jumlah SPPG tersebut, kata Hari, harus diimbangi dengan sistem pengawasan yang sama kuatnya.
Rentetan dugaan keracunan setelah konsumsi MBG di sejumlah daerah Jawa Timur sepanjang 2026 menjadi alarm agar tata kelola keamanan pangan dievaluasi secara menyeluruh.
Pada 9 Januari 2026, sebanyak 261 orang di Mojokerto dilaporkan mengalami dugaan keracunan yang diduga setelah mengonsumsi menu MBG.
Kasus serupa kembali terjadi di Tulungagung pada 27 Juli 2026. Sebanyak 103 orang dilaporkan terdampak. Kejadian tersebut diduga dikaitkan dengan makanan MBG dari SPPG Pakisrejo, Kecamatan Rejotangan.
Kemudian pada 1 September 2026, dugaan keracunan terjadi di Sidoarjo. Jumlah korban yang semula dilaporkan 512 orang kemudian berkembang menjadi 566 orang. Makanan tersebut diduga berasal dari SPPG Kalitengah, Tanggulangin, dan didistribusikan ke 19 lembaga.
Belum selesai kasus Sidoarjo ditangani, dugaan kejadian serupa kembali muncul di Nganjuk pada 2 September 2026. Sebanyak 64 siswa SMAN 3 Nganjuk dilaporkan terdampak setelah diduga mengonsumsi MBG.
Dari jumlah tersebut, 53 siswa masih menjalani perawatan, masing-masing 22 orang di RSUD Nganjuk, 24 di RS Bhayangkara, empat di RSI dan tiga di Puskesmas Wilangan. Menu MBG tersebut disediakan SPPG Nganjuk Begadung 2.
Penyebab pasti keluhan kesehatan tersebut masih dalam penyelidikan, sementara Satgas MBG Jawa Timur melakukan pemantauan dan koordinasi.
Jika empat kejadian tersebut dijumlahkan, sedikitnya 994 orang dilaporkan terdampak. Bagi Fraksi PDIP, angka tersebut tidak boleh berhenti sebagai statistik.
“Setiap kejadian harus ditelusuri sampai ditemukan akar persoalannya. Jangan sampai kesalahan yang sama terus berulang di tempat berbeda,” kata Hari.
Karena itu, evaluasi SPPG harus mencakup seluruh rantai keamanan pangan. Mulai dari kualitas bahan baku dan air, kebersihan dapur, pemisahan bahan mentah dan matang, higiene petugas, kondisi peralatan, proses memasak, suhu makanan, pengemasan, waktu produksi hingga distribusi.
Pemeriksaan juga harus dilakukan secara acak dan berkala, bukan baru bergerak setelah muncul korban.
“Yang diperiksa bukan hanya dokumennya. Yang paling penting adalah apakah standar keamanan pangan benar-benar dijalankan di lapangan,” tegas legislator yang juga Ketua DPC PDIP Sidoarjo itu.
Hari menilai penerapan sistem rating akan membuat hasil pengawasan lebih mudah dipetakan. Pemerintah dapat mengetahui SPPG mana yang memiliki tingkat kepatuhan tinggi, mana yang membutuhkan pembinaan, dan mana yang harus mendapat tindakan lebih tegas.
Evaluasi tersebut juga harus diikuti mekanisme sanksi yang jelas dan berjenjang. Pelanggaran ringan dapat dikenai teguran dan kewajiban perbaikan. Pelanggaran berulang dapat berujung pembinaan khusus hingga penghentian sementara.
Sedangkan pelanggaran berat yang terbukti membahayakan penerima manfaat harus dapat berujung pada penghentian kerja sama atau pencabutan kewenangan sesuai aturan yang berlaku.
“Kalau ada kelalaian serius yang menyebabkan korban, pertanggungjawabannya harus jelas. Sanksi bukan semata-mata untuk menghukum, tetapi memberikan efek jera dan memastikan pengelola SPPG bertanggung jawab penuh terhadap keselamatan penerima manfaat,” katanya.
Selain pengawasan, Fraksi PDIP Jatim juga mendorong penguatan sumber daya manusia. Setiap SPPG idealnya memiliki petugas yang bertanggung jawab khusus terhadap food safety dan memiliki kewenangan menghentikan distribusi apabila ditemukan indikasi makanan tidak aman.
“Lebih baik menghentikan satu distribusi daripada membiarkan makanan bermasalah dikonsumsi ratusan anak,” ujar Hari.
SPPG juga dinilai perlu menerapkan pencatatan setiap batch makanan, mulai dari bahan baku, proses produksi, waktu memasak, suhu, pengemasan hingga distribusi. Sampel makanan setiap menu dan batch juga perlu disimpan sesuai prosedur keamanan pangan untuk membantu investigasi apabila terjadi dugaan keracunan.
Sekolah juga harus memiliki jalur pelaporan cepat. Jika makanan berbau, berubah warna, kemasan rusak atau muncul keluhan kesehatan dari sejumlah siswa setelah mengonsumsi menu yang sama, distribusi maupun konsumsi dari batch tersebut harus dapat segera dihentikan.
Untuk memperkuat transparansi, Fraksi PDIP Jatim turut mendorong adanya dashboard pengawasan SPPG Jawa Timur yang diperbarui secara berkala.
Dashboard tersebut setidaknya memuat jumlah SPPG aktif, status sertifikasi, hasil pemeriksaan, temuan pelanggaran, SPPG yang disuspend, status perbaikan, SPPG yang kembali beroperasi hingga kejadian keamanan pangan.
Dengan sistem tersebut, DPRD dapat menjalankan fungsi pengawasan secara lebih efektif berdasarkan data, sementara pemerintah memiliki instrumen untuk melakukan intervensi secara cepat terhadap SPPG yang bermasalah.
Hari menegaskan terdapat tiga agenda utama yang perlu segera dilakukan. Pertama, evaluasi total terhadap setiap dugaan keracunan hingga akar persoalannya ditemukan.
Kedua, penguatan pengawasan dan penerapan sanksi yang tegas serta proporsional, khususnya terhadap pelanggaran berulang.
Ketiga, pencegahan dengan membangun sistem keamanan pangan yang mampu menghentikan makanan yang tidak memenuhi standar sebelum keluar dari dapur SPPG.
Sebab, menurut Hari, keberhasilan MBG tidak semata-mata ditentukan oleh jumlah makanan yang berhasil didistribusikan.
“Ukuran keberhasilan MBG bukan hanya berapa banyak porsi makanan yang dibagikan, tetapi berapa banyak anak yang mendapatkan makanan bergizi secara aman,” tegasnya.
Dengan jumlah SPPG yang mencapai ribuan, ia mengingatkan pemerintah agar tidak menunggu korban bertambah untuk memperbaiki sistem.
“Jangan menunggu ada korban baru bertindak. Jangan menunggu kasus berulang baru melakukan evaluasi. Jangan biarkan target distribusi mengalahkan keselamatan penerima manfaat,” pungkas Hari. (yols/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS










