MAGETAN – Komisi B DPRD Kabupaten Magetan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna menyelesaikan polemik dan miskomunikasi antara Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dengan para pedagang Pasar Baru Magetan pada Jumat (24/7/2026).
RDP yang berlangsung di Ruang Rapat Badan Anggaran tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi B DPRD Magetan, Rita Haryati. Pertemuan ini menghadirkan Kepala Disperindag Magetan Sucipto, Sekretaris Disperindag Kiki Indriyani, Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Baru Sunardi, serta pemilik toko ATK Mahardika/Ranipuri.
Pemicu Keluhan Pedagang
Polemik berawal dari kekecewaan pemilik toko ATK, Mahadhika (Dhika), terhadap tata cara komunikasi Disperindag terkait sosialisasi dampak rencana pembangunan bioskop di Pasar Baru.
Dhika menilai pola penyampaian informasi dari dinas terkait terkesan mendadak dan memicu keresahan.
”Kami mendukung penuh upaya pemerintah mendatangkan investor demi meramaikan Pasar Baru, tetapi tolong lakukan sosialisasi dengan cara yang baik dan terbuka,” ujar Dhika dalam rapat tersebut.
Disperindag Sampaikan Permohonan Maaf
Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Disperindag Magetan, Sucipto, menyampaikan permohonan maaf atas minimnya koordinasi awal.
Berita terkait: Pedagang Pasar Baru Magetan Cemas Tergusur Rencana Pembangunan Bioskop, DPRD Turun Tangan
Ia menjelaskan bahwa sosialisasi belum berjalan maksimal lantaran proses kerja sama dengan pihak investor bioskop belum mencapai tahap final.
”Kami meminta maaf atas kekurangmaksimalan komunikasi ini. Hal tersebut terjadi karena proses finalisasi dengan investor memang belum selesai. Namun kami pastikan, tidak ada pedagang Pasar Baru yang digusur,” tegas Sucipto.

Penekanan Komisi B DPRD Magetan
Ketua Komisi B DPRD Magetan, Rita Haryati, menekankan pentingnya evaluasi dan perbaikan pola komunikasi publik dari dinas terkait. Menurutnya, kesalahpahaman seperti ini seharusnya tidak perlu terjadi jika koordinasi dilakukan secara terbuka sejak awal.
”Persoalan ini murni berawal dari miskomunikasi. Belum ada keputusan resmi terkait relokasi maupun penggusuran. Pola komunikasi ini harus diperbaiki. Jangan sampai timbul kegaduhan yang justru membuat investor enggan masuk ke Magetan,” kata Rita.
Rita menambahkan, Komisi B mendukung penuh langkah Pemkab Magetan dalam menggaet investasi di Pasar Baru untuk memutar roda perekonomian daerah, selama prinsip utamanya tetap merangkul pedagang lokal.
”Prinsipnya harus menghidupkan pedagang yang ada, bukan malah mematikan usaha mereka,” tambahnya.
Dampak Pembangunan Bioskop
Berdasarkan rancangan awal, pembangunan dua gedung bioskop di kawasan Pasar Baru Magetan diperkirakan berdampak pada sebagian lahan toko alat tulis Ranipuri.
Sekitar tiga plong (petak) lahan toko tersebut rencananya akan dimanfaatkan sebagai akses jalan penghubung antar-gedung bioskop.(rud/hs)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS













