MAGETAN – Komisi B DPRD Kabupaten Magetan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (UKM) di Ruang Badan Musyawarah DPRD Magetan, Selasa (8/9/2026).
Rapat tersebut membahas pendalaman Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Ketua Komisi B DPRD Magetan Hj. Rita Haryati menyatakan bahwa pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) berfokus pada efektivitas dan kemanfaatan langsung bagi masyarakat, khususnya pada sektor ekonomi kerakyatan.
“Yang terpenting bukan hanya berapa besar anggaran yang dialokasikan, tetapi bagaimana anggaran tersebut dapat digunakan secara efektif dan memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat,” ujar Rita di Magetan, Selasa.
Politisi PDI Perjuangan tersebut menekankan agar setiap alokasi program dalam dokumen KUA-PPAS Perubahan memiliki dasar kebutuhan yang transparan dan terukur. Fokus alokasi anggaran diarahkan pada penguatan UMKM, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta perlindungan tenaga kerja lokal.
Selain penyelarasan anggaran, Komisi B memberikan instruksi khusus kepada Dinas Koperasi dan UKM untuk memperketat monitoring dan evaluasi terhadap koperasi binaan di wilayah Magetan. Evaluasi berkala dinilai krusial untuk memastikan tata kelola koperasi berjalan sehat, profesional, dan sesuai regulasi.
Melalui fungsi pengawasan ini, DPRD Magetan berharap penyusunan Perubahan KUA-PPAS 2026 menghasilkan perencanaan APBD yang akuntabel, tepat sasaran, serta responsif terhadap kebutuhan pembangunan daerah.(rud/hs)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS













