Jumat
17 Juli 2026 | 10 : 32

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Gus Yani Tindak Tegas SK Palsu, Oknum Mantan ASN Diduga Terlibat

PDIP-Jatim-Gus-Yani-13042026

SURABAYA – Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, terus menelusuri kasus penipuan modus penerimaan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik menggunakan Surat keputusan (SK) palsu.

Menurut dia, dari hasil penelusuran, ada dugaan keterlibatan seorang mantan ASN yang telah lama diberhentikan. Oknum tersebut diduga menjadi otak sekaligus motivator di balik pemalsuan dokumen dan aksi penipuan ini.

Terlebih, berdasarkan informasi yang diterima, mantan ASN tersebut dulu diberhentikan dari statusnya karena terlibat dalam kasus serupa.

“Belum tahu pasti, tapi kalau kita mendengar ada dulu mantan ASN yang sudah diberhentikan, yang memotivasi pemalsuan dokumen dan penipuan tersebut. Karena oknum ASN tersebut diberhentikan kayaknya kasus yang sama,” ujar Gus Yani, sapaan akrabnya, Minggu (12/4/2026).

Saat ini, lanjut dia, pihaknya terus berkomunikasi dengan korban terkait tindak lanjut kasus. Melalui Dinas Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM), pihaknya melaporkan ke polres Gresik dari sisi pemalsuan dokumen, pada Jumat (10/4/2026). Sedangkan para korban melaporkan pelaku dengan pasal penipuan.

“Dari sisi pemerintah, kita melaporkan terkait dengan pemalsuan dokumennya. Kemudian pada hari Senin, para korban yang sudah kami inventarisir akan melaporkan terkait unsur penipuannya,” jelasnya.

“Nah, nanti biar kepolisian yang menangani ee kemudian mudah-mudahan akan segera terlihat ee kecil kasus baik itu dokumen palsu dan penipuannya,” imbuh politisi PDI Perjuangan ini.

Sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Gresik, Achmad Washil, turut menyampaikan hal serupa. Ia menyebut, ada dugaan keterlibatan satu ASN aktif dan satu ASN nonaktif.

Sedikitnya, 9 orang diketahui menjadi korban penipuan ini, dengan total kerugian mencapai Rp300 juta per orang. Beberapa laporan menyebutkan potensi korban bisa bertambah karena keterlibatan sindikat.

“Yang nonaktif ini pernah terlibat pelanggaran, memasukkan tenaga honorer tidak sesuai prosedur, dan sudah pernah dikenai sanksi sampai pemecatan,” jelasnya.

Pelaku melancarkan aksinya dengan modus memanfaatkan celah formasi PPPK yang tidak terisi. Korban ditawari jalan pintas untuk diangkat menjadi ASN dengan syarat menyerahkan sejumlah uang. “Nilainya bervariasi, kisaran puluhan juta rupiah per orang,” kata Washil. (nia/set)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

KRONIK

Sidang Perwalian Yatim-Piatu, Bupati Bangkalan: Kita Pastikan Anak Tumbuh dalam Lingkungan Aman

SUMENEP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan bersama Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Agama setempat menggelar ...
LEGISLATIF

DPRD Jember Dorong Pemkab Ajukan Hibah Mobil Damkar ke DKI Jakarta

DPRD Jember mendorong Pemkab Jember segera mengajukan hibah mobil pemadam kebakaran ke DKI Jakarta sebagai solusi ...
EKSEKUTIF

Lamongan Kejar Target Zero Stunting, Semula 27 Persen Kini 3,65

LAMONGAN – Wakil Bupati Lamongan yang juga Ketua Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS), Dirham Akbar Aksara, ...
KRONIK

Di Balik Panjat Pinang, Bersih Desa Kedungsigit Rawat Guyub Rukun dan Warisan Budaya

TRENGGALEK – Gelak tawa dan sorak sorai memecah suasana malam di Desa Kedungsigit, Kecamatan Karangan, Kabupaten ...
EKSEKUTIF

Wabup Lumajang Pastikan P-APBD 2026 untuk Tingkatkan Kualitas Layanan Publik

LUMAJANG – Setiap perubahan anggaran harus mampu menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat. Prinsip tersebut ...
EKSEKUTIF

Eri Cahyadi Minta Birokrasi Proaktif, Aduan Warga Harus Tuntas Maksimal 1×24 Jam

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi meminta seluruh jajaran Pemkot bekerja proaktif menyelesaikan persoalan masyarakat ...