Rabu
20 Mei 2026 | 5 : 32

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Gus Yani Tindak Tegas SK Palsu, Oknum Mantan ASN Diduga Terlibat

PDIP-Jatim-Gus-Yani-13042026

SURABAYA – Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, terus menelusuri kasus penipuan modus penerimaan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik menggunakan Surat keputusan (SK) palsu.

Menurut dia, dari hasil penelusuran, ada dugaan keterlibatan seorang mantan ASN yang telah lama diberhentikan. Oknum tersebut diduga menjadi otak sekaligus motivator di balik pemalsuan dokumen dan aksi penipuan ini.

Terlebih, berdasarkan informasi yang diterima, mantan ASN tersebut dulu diberhentikan dari statusnya karena terlibat dalam kasus serupa.

“Belum tahu pasti, tapi kalau kita mendengar ada dulu mantan ASN yang sudah diberhentikan, yang memotivasi pemalsuan dokumen dan penipuan tersebut. Karena oknum ASN tersebut diberhentikan kayaknya kasus yang sama,” ujar Gus Yani, sapaan akrabnya, Minggu (12/4/2026).

Saat ini, lanjut dia, pihaknya terus berkomunikasi dengan korban terkait tindak lanjut kasus. Melalui Dinas Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM), pihaknya melaporkan ke polres Gresik dari sisi pemalsuan dokumen, pada Jumat (10/4/2026). Sedangkan para korban melaporkan pelaku dengan pasal penipuan.

“Dari sisi pemerintah, kita melaporkan terkait dengan pemalsuan dokumennya. Kemudian pada hari Senin, para korban yang sudah kami inventarisir akan melaporkan terkait unsur penipuannya,” jelasnya.

“Nah, nanti biar kepolisian yang menangani ee kemudian mudah-mudahan akan segera terlihat ee kecil kasus baik itu dokumen palsu dan penipuannya,” imbuh politisi PDI Perjuangan ini.

Sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Gresik, Achmad Washil, turut menyampaikan hal serupa. Ia menyebut, ada dugaan keterlibatan satu ASN aktif dan satu ASN nonaktif.

Sedikitnya, 9 orang diketahui menjadi korban penipuan ini, dengan total kerugian mencapai Rp300 juta per orang. Beberapa laporan menyebutkan potensi korban bisa bertambah karena keterlibatan sindikat.

“Yang nonaktif ini pernah terlibat pelanggaran, memasukkan tenaga honorer tidak sesuai prosedur, dan sudah pernah dikenai sanksi sampai pemecatan,” jelasnya.

Pelaku melancarkan aksinya dengan modus memanfaatkan celah formasi PPPK yang tidak terisi. Korban ditawari jalan pintas untuk diangkat menjadi ASN dengan syarat menyerahkan sejumlah uang. “Nilainya bervariasi, kisaran puluhan juta rupiah per orang,” kata Washil. (nia/set)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

LEGISLATIF

Pemerintah dan Swasta di Ngawi Wajib Sediakan Kuota Kerja untuk Penyandang Disabilitas

NGAWI – Pemerintah Kabupaten Ngawi dan perusahaan swasta di wilayah setempat kini diwajibkan untuk memberikan ...
HEADLINE

Deni Wicaksono: Seluruh PAC PDI Perjuangan Wajib Miliki Media Sosial

Seluruh PAC PDIP wajib memiliki media sosial untuk memperkuat komunikasi politik menuju Pemilu 2029. PACITAN — ...
KABAR CABANG

Gemulai Penari Sekar Klayar Sambut Pelantikan PAC PDI Perjuangan se-Pacitan

Tari Sekar Klayar tampil memukau dalam pelantikan PAC PDIP se-Kabupaten Pacitan dan menjadi simbol pelestarian ...
LEGISLATIF

Puan Maharani Tegaskan DPR Dukung Program Pemerintah Selama untuk Kesejahteraan Rakyat

Puan Maharani menegaskan DPR RI mendukung program pemerintah selama bertujuan untuk kesejahteraan rakyat dalam ...
SUARA MUDA

Politik, Seminar Motivasi, dan Kegelisahan Anak-anak Muda Bondowoso tentang Sampah Desa

Anak muda Bondowoso mulai bergerak lewat politik dan edukasi sosial untuk membangkitkan semangat generasi muda ...
LEGISLATIF

Baktiono Nilai Aspirasi PKL Kali Kepiting Masih Bisa Diakomodasi Melalui Penataan

Baktiono menilai aspirasi PKL Kali Kepiting masih bisa diakomodasi Pemkot Surabaya melalui penataan yang tepat. ...