Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi meminta seluruh jajaran Pemkot bekerja proaktif menyelesaikan persoalan masyarakat dan menindaklanjuti setiap aduan maksimal 1×24 jam.
SURABAYA – Wali Kota Eri Cahyadi meminta seluruh jajaran Pemerintah Kota Surabaya mengubah pola kerja birokrasi dari sekadar menunggu instruksi menjadi proaktif menyelesaikan setiap persoalan masyarakat. Seluruh aduan yang menjadi kewenangan pemerintah kota juga diminta ditindaklanjuti maksimal dalam waktu 1×24 jam.
Penegasan itu disampaikan Eri saat mengumpulkan seluruh jajaran Pemkot Surabaya, mulai dari Sekretaris Daerah, kepala perangkat daerah, camat, lurah, hingga kepala seksi di lingkungan kecamatan dan kelurahan di Halaman Balai Kota, Kamis (16/7/2026).
Menurut Eri, hasil evaluasi melalui inspeksi lapangan menunjukkan masih terdapat persoalan yang berulang meski telah dilakukan penertiban. Karena itu, setiap perangkat daerah harus memiliki inisiatif menyelesaikan masalah tanpa harus menunggu arahan wali kota.
“Hotline bukan sekadar saluran pengaduan, tetapi alat ukur apakah persoalan masyarakat benar-benar selesai. Saya ingin setiap lurah, camat, dan kepala perangkat daerah memiliki hotline sendiri sehingga masyarakat tidak harus selalu melapor kepada wali kota,” ujarnya.
Ia menjelaskan, target penyelesaian maksimal 1×24 jam berlaku bagi seluruh persoalan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Surabaya. Sementara persoalan yang melibatkan instansi lain akan difasilitasi melalui koordinasi lintas lembaga.
Selain pelayanan publik, Eri juga menyoroti penertiban parkir liar dan praktik pungutan liar (pungli). Menurutnya, lokasi parkir yang tidak memiliki izin harus segera ditindak tanpa menunggu inspeksi dari wali kota.
Ia juga mengingatkan agar pengurus RT dan RW mematuhi ketentuan mengenai pembatasan pungutan masyarakat. Sumbangan harus bersifat sukarela dan tidak boleh ditetapkan nominalnya, termasuk dalam kegiatan peringatan Hari Kemerdekaan.
Di sektor kesehatan, Eri meminta rumah sakit daerah terus meningkatkan kualitas pelayanan, termasuk memastikan antrean pasien berjalan sesuai jadwal serta memenuhi standar waktu penyerahan obat kepada pasien.
Seluruh langkah tersebut, kata Eri, merupakan bagian dari implementasi Program ASRI (Aman, Sehat, Bersih, dan Indah) yang diarahkan untuk mempercepat penyelesaian persoalan masyarakat sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Menutup arahannya, Eri menegaskan seluruh pejabat Pemkot Surabaya harus menjalankan kontrak kinerja dan pakta integritas yang telah ditandatangani. Pejabat yang tidak mampu memenuhi target maupun menjalankan tugasnya akan diberikan sanksi sesuai ketentuan.
“Saya berharap semua memiliki komitmen, konsistensi, keberanian, dan keikhlasan bekerja sehingga pemerintahan ini berjalan dengan baik,” pungkas politisi PDI Perjuangan tersebut. (gio/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS













