Jumat
17 Juli 2026 | 10 : 48

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Raperda Minol Siap Ditetapkan, Ketua Bapemperda DPRD Tulungagung Beber Urgensinya

PDIP-Jatim-Samsul-Huda-16072026

TULUNGAGUNG – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Tulungagung tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol (minol) sudah masuk tahap harmonisasi.

Pembahasan dilakukan oleh Bapemperda DPRD bersama tim asistensi Pemkab Tulungagung di Kantor DPRD setempat, pada Kamis (16/7/2026).

Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Tulungagung, Samsul Huda, mengatakan Raperda tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minol telah siap ditetapkan menjadi Perda Tulungagung untuk selanjutnya diundangkan dalam lembaran daerah agar diketahui masyarakat.

“Hari ini Bapemperda melaksanakan rapat bersama tim asistensi Pemkab Tulungagung dalam rangka harmonisasi ranperda minol,” ujar Samsul usai kegiatan.

Menurutnya, tujuan dari harmonisasi adalah untuk melengkapi dan menyempurnakan Raperda Minol setelah mendapat fasilitasi dari Biro Hukum Pemprov Jatim, sebelum ditetapkan dalam rapat paripurna dan diundangkan pada lembaran daerah.

Harmonisasi Raperda Minol membahas terkait persyaratan perizinan yang disesuaikan Permendag Nomor 20 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.

“Selain pelaksanaan perizinan, raperda ini juga mengatur larangan penjualan minol pada tempat-tempat tertentu sesuai Permendag 20 Tahun 2014,” terang Samsul.

Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tulungagung ini menambahkan, setelah tahap harmonisasi selesai, maka raperda tentang minol ini sudah fiks dan selanjutnya bisa ditetapkan menjadi Perda Tulungagung dan diundangkan.

Perda Tulungagung tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minol ini nantinya akan menjadi dasar pemerintah daerah mengendalikan peredaran minol di Kabupaten Tulungagung.

“Jadi, targetnya adalah memenuhi standar norma, sehingga pada akhirnya nanti tidak lagi terjadi peredaran minol di luar tempat yang sudah ada izinnya atau ilegal,” ucapnya.

Di sisi lain, Pemkab Tulungagung juga bisa melakukan operasi penindakan terhadap praktik-praktik penjualan minol yang tidak memenuhi persyaratan perizinan. (sin/set)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

HEADLINE

Panitia Bidik Soekarno Cup 2026 Jadi Turnamen Berstandar Nasional

Panitia Soekarno Cup 2026 optimistis turnamen sepak bola usia muda ini menjadi kompetisi berstandar nasional ...
LEGISLATIF

Lengkap, Ini Pandangan Umum Fraksi PDIP DPRD Lumajang Terhadap Raperda P-APBD 2026

LUMAJANG – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Lumajang menyampaikan apresiasi tinggi kepada Pemerintah Kabupaten ...
LEGISLATIF

DPRD Surabaya Ingatkan Keberhasilan Hotline Ditentukan Respons Cepat dan Tindak Lanjut Aduan

DPRD Kota Surabaya menegaskan keberhasilan program hotline Pemkot Surabaya bergantung pada komitmen menindaklanjuti ...
KABAR CABANG

Terus Bergerak dari Akar, DPC Magetan Mantapkan Penguatan Struktur

MAGETAN – DPC PDI Perjuangan Kabupaten Magetan terus melanjutkan tahapan agenda Musyawarah Ranting dan Anak Ranting ...
LEGISLATIF

Fraksi PDIP Desak Bappeda Kaji Ulang Rencana Pemindahan Lokasi Alun-Alun Kabupaten Malang

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang meminta Bappeda mengkaji ulang rencana pemindahan lokasi Alun-Alun ...
KABAR CABANG

Wujudkan “Rumah Rakyat”, Kantor DPC Tuban Jadi Tempat Menginap Atlet Pencak Silat

TUBAN – Kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Tuban dialihfungsikan sementara sebagai tempat ...