SUMENEP – Ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) selama musim kekeringan 2026 menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep.
Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 35 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan serta larangan pembukaan lahan dengan cara membakar.
Surat edaran tersebut diterbitkan sebagai langkah antisipasi terhadap potensi meningkatnya Karhutla di tengah kondisi musim kemarau.
Bupati Fauzi meminta seluruh perangkat daerah, instansi vertikal, BUMN dan BUMD meningkatkan kewaspadaan serta mengoptimalkan sumber daya yang dimiliki untuk mencegah terjadinya kebakaran.
Menurutnya, pencegahan karhutla tidak dapat hanya dibebankan kepada pemerintah. Seluruh unsur harus terlibat aktif dalam menjaga lingkungan dari ancaman kebakaran.
“Kami mengimbau agar upaya pencegahan melibatkan seluruh unsur, mulai dari Pemerintah Daerah, instansi vertikal, dunia usaha, masyarakat, akademisi, media, relawan hingga pemangku kepentingan lainnya,” ujar Fauzi di Sumenep, pada Rabu (2/9/2026).
Melalui surat edaran itu, camat, lurah dan kepala desa juga diminta melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat terkait larangan membuka lahan dengan cara membakar.
Sosialisasi tersebut diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat sekaligus mendorong pelaporan secara cepat, apabila ditemukan kejadian maupun potensi Karhutla.
Fauzi juga menginstruksikan peningkatan pengawasan dan patroli di wilayah yang dinilai memiliki kerawanan kebakaran.
“Pihak terkait harus meningkatkan pengawasan dan patroli di wilayah yang dinilai rawan kebakaran demi mencegah karhutla,” tegas Ketua DPC PDI Perjuangan Sumenep itu.
Selain itu, pemerintah daerah meminta jajaran terkait melakukan inventarisasi dan pemetaan wilayah rawan Karhutla. Pemantauan titik panas dan potensi munculnya titik api juga harus dilakukan secara berkala.
Fauzi menegaskan, setiap aktivitas pembakaran yang berpotensi memicu kebakaran hutan dan lahan harus segera dihentikan agar api tidak meluas.
“Setiap kegiatan pembakaran yang berpotensi menimbulkan kebakaran hutan dan lahan juga harus segera dihentikan sebagai langkah antisipasi agar kebakaran tidak meluas,” ujarnya.
Apabila terjadi karhutla, koordinasi penanganan diminta segera dilakukan melalui Call Center 112, Satpol PP maupun Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sumenep.
Kesiapan personel, sarana, prasarana dan peralatan menjadi bagian penting agar kebakaran dapat ditangani dengan cepat.
“Personel harus siap siaga, termasuk sarana, prasarana dan peralatan untuk menghadapi Karhutla, sehingga penanganan bisa dilakukan secara cepat jika terjadi kebakaran,” jelas Fauzi.
Ia menegaskan, langkah pencegahan dan penanggulangan Karhutla harus dilakukan secara terencana, terpadu, terkoordinasi dan menyeluruh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun demikian, pelaksanaan di lapangan juga diminta tetap memperhatikan serta menghargai kearifan lokal yang berkembang di tengah masyarakat.
“Seluruh stakeholder dan jajaran terkait harus memperkuat kerja sama dan koordinasi untuk mengantisipasi berbagai dampak selama musim kekeringan 2026, sekaligus menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat Kabupaten Sumenep dari ancaman kebakaran hutan dan lahan,” tandasnya. (hzm/set)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS












