SURABAYA – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur meminta Pemprov Jatim memperjelas proyeksi keseluruhan kebutuhan pembiayaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Jatim serta parameter yang digunakan dalam menetapkan Dana Cadangan sebesar Rp600 miliar.
Fraksi menilai, besaran Dana Cadangan tersebut harus memiliki dasar perhitungan yang kuat dan proyeksi kebutuhan yang jelas. Langkah itu penting untuk memastikan kecukupan pembiayaan Pilgub mendatang tanpa mengganggu ruang fiskal daerah untuk pelayanan publik dan pembangunan.
Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim, Y. Ristu Nugroho mengatakan, kebutuhan pendanaan Pilgub dapat berubah pada setiap penyelenggaraan. Karena itu, perbedaan antara kebutuhan Pilgub sebelumnya dengan Dana Cadangan yang diusulkan Pemprov Jatim perlu dijelaskan secara lebih mendalam.
Diketahui, kebutuhan pendanaan Pilgub Jatim 2024 mencapai Rp1.086.354.383.000. Sementara itu, dalam Raperda yang diajukan Pemprov Jatim, Dana Cadangan ditetapkan sebesar Rp600 miliar.
“Perbedaan antara kebutuhan tersebut dengan Dana Cadangan yang diusulkan tidak serta-merta menunjukkan bahwa Rp600 miliar tidak memadai, karena kebutuhan setiap penyelenggaraan pemilihan dapat berubah. Namun, perbedaan tersebut menunjukkan perlunya penjelasan yang lebih kuat mengenai dasar perhitungan dan proyeksi kebutuhan untuk penyelenggaraan berikutnya,” ungkap Ristu, Selasa (1/9/2026).
Fraksi PDI Perjuangan juga mencermati pola penyisihan Dana Cadangan yang dilakukan secara bertahap. Pemprov Jatim mengusulkan penyisihan sebesar Rp275 miliar pada 2027, Rp200 miliar pada 2028, dan Rp125 miliar pada 2029.
Menurut Ristu, pola penyisihan tersebut merupakan pilihan yang rasional karena beban penyediaan anggaran tidak ditempatkan sekaligus dalam satu tahun. Namun, penyisihan Dana Cadangan tetap memiliki konsekuensi terhadap ruang fiskal daerah.
Karena itu, kebijakan tersebut harus diseimbangkan dengan kebutuhan pelayanan publik serta prioritas pembangunan Jawa Timur.
Fraksi juga menyoroti kemungkinan kebutuhan pembiayaan Pilgub yang melampaui Dana Cadangan yang tersedia. Dalam Raperda, kekurangan dana penyelenggaraan Pilgub yang tidak dialokasikan dalam Dana Cadangan dapat dipenuhi melalui APBD pada tahun anggaran berkenaan.
“Ketentuan ini memberikan kepastian bahwa kebutuhan pemilihan tetap dapat dipenuhi, tetapi pada saat yang sama menimbulkan risiko munculnya kembali tekanan terhadap APBD pada tahun pelaksanaan,” kata Ristu.
Atas dasar itu, Fraksi PDIP meminta Pemprov Jatim tidak hanya menetapkan besaran Dana Cadangan, tetapi juga menjelaskan secara transparan proyeksi keseluruhan kebutuhan pembiayaan Pilgub.
Termasuk parameter yang digunakan dalam menentukan angka Rp600 miliar, sehingga terdapat dasar yang terukur mengenai kecukupan Dana Cadangan tersebut.
“Fraksi merekomendasikan kepada Pemprov Jawa Timur untuk menjadi bahan penyempurnaan Raperda dalam pembahasan bersama DPRD, memperjelas dasar perhitungan Dana Cadangan sebesar Rp600 miliar, dengan menyampaikan proyeksi keseluruhan kebutuhan pembiayaan Pilgub dan parameter yang digunakan dalam menetapkan besaran tersebut,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ristu menegaskan pembentukan Dana Cadangan harus tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah. Penyediaan anggaran Pilgub tidak boleh mengurangi ruang fiskal yang dibutuhkan untuk memenuhi pelayanan dasar masyarakat maupun menjalankan prioritas pembangunan.
“Bagi Fraksi, pembentukan Dana Cadangan harus mampu memberikan kepastian pembiayaan Pilgub tanpa mengurangi ruang fiskal untuk memenuhi kebutuhan pelayanan publik dan pembangunan Jawa Timur,” pungkasnya. (yols/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS













