TULUNGAGUNG – Ketua Panitia Khusus (Pansus) 2 DPRD Kabupaten Tulungagung, Joko Tri Asmoro, menekankan bahwa Perda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, nantinya harus benar-benar bisa menjawab permasalahan sosial yang ada di Kabupaten Tulungagung.
Dalam rangka menyempurnakan perda tersebut, Pansus 2 menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama tokoh masyarakat dan lembaga perlindungan sosial di ruang Graha Wicaksana Kantor DPRD Tulungagung, pada Senin (31/8/2026).
“Perda ini harus benar-benar bisa menjawab masalah-masalah sosial di Tulungagung. Jangan sampai hanya menjadi aturan di atas kertas,” kata Joko Tri.
Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Tulungagung ini menjelaskan, public hearing Raperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial difokuskan pada sejumlah isu krusial, seperti perlindungan kelompok rentan, penyaluran bantuan sosial, hingga penguatan peran pemerintah daerah dan lembaga sosial.
Menurutnya, pengalaman praktis dari lembaga sosial di lapangan sangat dibutuhkan untuk merumuskan aturan yang tepat sasaran, terarah, dan berkelanjutan.
Selain menjaring aspirasi, Pansus 2 mendorong terciptanya sinergi kuat antara pemerintah daerah, masyarakat, dunia usaha, dan lembaga sosial.
“Kolaborasi lintas sektor ini menjadi kunci utama penyelesaian masalah kesejahteraan sosial secara menyeluruh di Kabupaten Tulungagung,” jelasnya.
Pihaknya berharap, public hearing bisa menjadi media menampung aspirasi dan masukan masyarakat, sehingga peraturan yang ditetapkan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Pansus 2 DPRD Tulungagung juga berkomitmen untuk terus melakukan pembahasan secara terbuka dengan mempertimbangkan berbagai aspirasi yang muncul dari masyarakat.
“Raperda ini harus menjadi instrumen penting dalam memperkuat sistem penyelenggaraan kesejahteraan sosial dan harus berdampak nyata, tidak sekadar menjadi dokumen formalitas,” tutupnya. (sin/set)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS













