LUMAJANG – Setiap perubahan anggaran harus mampu menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat. Prinsip tersebut menjadi landasan Pemerintah Kabupaten Lumajang dalam menyusun Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2026 agar pembangunan tetap berjalan adaptif sekaligus menjawab kebutuhan warga.
Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Lumajang, Yudha Adji Kusuma, saat menyampaikan Nota Keuangan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lumajang di Gedung DPRD Lumajang, Kamis (16/7/2026).
Mas Yudha menegaskan bahwa perubahan APBD bukan sekadar penyesuaian angka dalam dokumen anggaran, melainkan instrumen kebijakan fiskal yang dirancang untuk memastikan setiap program pemerintah memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.
“Perubahan APBD merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari siklus pengelolaan keuangan daerah. Perubahan ini bukan sekadar penyesuaian terhadap struktur anggaran, melainkan merupakan instrumen kebijakan fiskal daerah untuk menjaga kesinambungan pembangunan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memperkuat ketahanan fiskal daerah,” ujarnya.

Menurutnya, berbagai dinamika yang terjadi selama pelaksanaan APBD, mulai dari perkembangan ekonomi hingga kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi, perlu direspons melalui penyesuaian anggaran agar program pembangunan tetap berjalan efektif dan tepat sasaran.
Karena itu, Pemerintah Kabupaten Lumajang memastikan setiap perubahan alokasi anggaran diarahkan pada program-program yang memiliki dampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat.
“Perubahan ini dilakukan demi memastikan bahwa anggaran daerah mampu memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Lumajang,” tegasnya.
Mas Yudha menambahkan, penyusunan Perubahan APBD juga didasarkan pada hasil evaluasi pelaksanaan anggaran selama semester pertama Tahun 2026. Evaluasi tersebut menjadi dasar untuk menyesuaikan berbagai program agar pelaksanaannya lebih efektif hingga akhir tahun anggaran.
Ia berharap pembahasan Raperda Perubahan APBD dapat berlangsung secara konstruktif antara pemerintah daerah dan DPRD sehingga berbagai program prioritas dapat segera dilaksanakan tanpa mengurangi kualitas tata kelola keuangan daerah.
Menurutnya, sinergi antara eksekutif dan legislatif menjadi kunci agar setiap kebijakan anggaran benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus menjaga kesinambungan pembangunan daerah.
Melalui Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, Pemerintah Kabupaten Lumajang berkomitmen mengoptimalkan setiap rupiah anggaran untuk mendukung pelayanan publik, pembangunan daerah, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan. (ndy/hs)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS













