Minggu
13 September 2026 | 7 : 23

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Andri Wahyudi Dorong Indikator Pencegahan Kekeringan dan Karhutla Berbasis Risiko

pdip jatim 260912 andri 4

PROBOLINGGO — Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur Andri Wahyudi mengusulkan agar daerah yang berulang kali menghadapi kekeringan dan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) memiliki indikator pencegahan yang jelas dan terukur. Upaya tersebut dinilai penting agar pemerintah tidak hanya bergerak setelah bencana terjadi, tetapi mampu mencegah dan mengurangi risiko sejak awal.

Andri mengatakan, indikator pencegahan tersebut antara lain mencakup ketersediaan sumber air cadangan, pemetaan titik rawan, sistem peringatan dini, kesiapan sarana pemadaman, perlindungan kelompok rentan, serta integrasi data risiko ke dalam perencanaan pembangunan dan penganggaran.

“Kalau wilayah yang rawan kekeringan dan karhutla sudah bisa dipetakan, maka hukum seharusnya tidak menunggu bencana terjadi baru kemudian bergerak. Data risiko harus menjadi dasar perencanaan, penganggaran, pencegahan, sampai pengawasan,” ungkap Andri Wahyudi, dikutip Minggu (13/9/2026).

Gagasan tersebut disampaikan Andri, usai menghadiri Konsolidasi PAC Pajarakan, Kabupaten Probolinggo di Kantor DPC PDI Perjuangan setempat, Sabtu (12/09/2026), menyikapi kekeringan yang berdampak pada 19 desa dan 16 dusun di tujuh kecamatan Kabupaten Probolinggo.

Wilayah yang masuk kategori rawan krisis air bersih tersebut meliputi Kecamatan Tiris, Banyuanyar, Tegalsiwalan, Wonomerto, Leces, Kuripan, dan Tongas.

Ancaman bencana juga muncul dari karhutla di kawasan Gunung Bromo. Pada 11 September 2026, BPBD Jawa Timur melakukan 17 kali water bombing dengan total 17.000 liter air untuk menangani kebakaran di kawasan Blok Pengol, Desa Ngadas, Kecamatan Sukapura.

Menurut Andri, kondisi tersebut tidak semestinya hanya dibaca sebagai persoalan distribusi air bersih atau teknis pemadaman kebakaran. Kekeringan dan karhutla yang berulang menunjukkan adanya kebutuhan untuk membangun tata kelola lingkungan dan kebencanaan yang lebih menekankan pencegahan berbasis risiko.

“Persoalannya bukan apakah negara sudah memiliki aturan. Aturannya sudah ada. Pertanyaannya, apakah norma tersebut sudah diterjemahkan menjadi sistem pencegahan yang konkret, terukur, berbasis data, dan bisa dievaluasi?” ujarnya.

Andri mengingatkan, hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat telah dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945. Ketentuan tersebut juga diperkuat melalui UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Selain itu, UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana menegaskan bahwa penanggulangan bencana merupakan tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah. Penanganannya dilakukan secara terencana, mulai dari tahapan prabencana, tanggap darurat hingga pascabencana.

Ketentuan tersebut diperkuat PP Nomor 21 Tahun 2008 yang menempatkan analisis risiko bencana sebagai salah satu dasar dalam penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan, penataan ruang, serta berbagai tindakan pencegahan dan mitigasi.

Karena itu, Andri menilai reformasi sistem hukum nasional tidak seharusnya hanya berorientasi pada penguatan sanksi setelah terjadi kerusakan. Yang lebih penting adalah memastikan aturan tersebut benar-benar diterjemahkan menjadi mekanisme pencegahan yang dapat diukur dan dipertanggungjawabkan.

Ia mengusulkan daerah dengan tingkat kerawanan kekeringan dan karhutla tinggi memiliki standar atau indikator kesiapsiagaan yang jelas.

Indikator tersebut dapat berupa ketersediaan sumber air cadangan untuk menghadapi musim kering, peta titik rawan yang terus diperbarui, sistem peringatan dini, kesiapan peralatan pemadaman, skema perlindungan kelompok rentan, hingga integrasi peta risiko ke dalam dokumen perencanaan pembangunan dan penganggaran daerah.

Dengan demikian, potensi risiko yang sudah diketahui tidak berhenti sebagai data administratif, tetapi menjadi dasar bagi pemerintah dalam menentukan prioritas pembangunan sekaligus alokasi anggaran.

“Jangan sampai hukum kita sangat kuat ketika mencari siapa yang harus dihukum setelah kebakaran, tetapi lemah ketika memastikan siapa yang wajib mencegah agar kebakaran tidak terjadi. Reformasi hukum harus mengisi ruang itu,” tegasnya.

Andri menilai pengalaman Kabupaten Probolinggo menjadi contoh bahwa reformasi sistem hukum harus mampu menjawab persoalan di tingkat daerah. Data mengenai wilayah rawan semestinya dapat digunakan untuk menentukan tindakan pencegahan sebelum masyarakat menghadapi krisis air atau kebakaran yang meluas.

Ia juga menekankan pentingnya pembagian tanggung jawab yang jelas antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga perangkat di tingkat paling bawah. Dengan pembagian tersebut, setiap pihak memiliki ukuran kinerja yang dapat dievaluasi ketika risiko bencana kembali muncul.

“Bagi PDI Perjuangan, hukum harus berpihak pada keselamatan rakyat dan keberlanjutan lingkungan. Seluruh kader PDI Perjuangan harus menjaga pertiwi seperti arahan Ketua Umum PDI Perjuangan, Ibu Megawati dan Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur, Buya Said,” pungkasnya.

Diketahui, konsolidasi internal PAC bersama DPC PDI Perjuangan Kabupaten Probolinggo tersebut dilakukan sebagai bagian dari persiapan mesin partai menuju 2029.

Forum itu sekaligus menjadi ruang bagi kader untuk mengingat kembali pentingnya kepekaan terhadap berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat. (yols/pr)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

KRONIK

Andri Wahyudi Dorong Indikator Pencegahan Kekeringan dan Karhutla Berbasis Risiko

PROBOLINGGO — Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur Andri Wahyudi mengusulkan agar daerah yang berulang kali ...
LEGISLATIF

Fuad Benardi: BUMD Jangan Sekadar Untung, Modal Daerah Harus Menghasilkan  

SURABAYA – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim mengubah cara melihat ...
LEGISLATIF

Ada Ulat dalam Menu MBG, Ama Siswanto Dorong Pengawasan Diperketat

JOMBANG – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jombang, Ama Siswanto, menegaskan persoalan temuan ulat hidup dalam ...
LEGISLATIF

Erma Susanti: Ekonomi Masyarakat Sekitar Hutan Bisa Jadi Jawaban Kemiskinan Desa

BLITAR – Anggota Komisi B DPRD Jawa Timur, Erma Susanti, menilai masyarakat di sekitar kawasan hutan memiliki ...
LEGISLATIF

Pertanyakan RTRW Belum Rampung sejak 2024, Candra: Akan Berdampak pada Tata Kelola Pupuk

JEMBER – Rencangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Jember, Jawa ...
RUANG MERAH

Desil Bukan Sekadar Angka, Ada Wajah Warga di Baliknya

Oleh Priyanto BELAKANGAN ini, ada satu kata yang semakin sering terdengar dalam percakapan tentang bantuan ...