Selasa
19 Mei 2026 | 10 : 06

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

DPRD Banyuwangi Telaah Paparan Raperda Dana Abadi Daerah, Masrohan: Agar Produk Hukum Berkualitas

PDIP-Jatim Masrohan 04052026

BANYUWANGI – Badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) DPRD Banyuwangi menggelar rapat kerja membahas usulan rancangan peraturan daerah (Raperda) dari eksekutif melalui perubahan Propemperda tahun 2026.

Ada 3 (tiga) usulan Raperda di luar Propemperda tahun 2026. Di antaranya, Raperda tentang Dana Abadi Daerah (DAD) Bidang Pendidikan, Raperda Dana Abadi Daerah Bidang Kesehatan dan Raperda Dana Abadi Daerah Bidang Pekerjaan Umum.

Hadir dalam rapat yang dipimpin langsung Ketua Bapemperda, Ahmad Masrohan, anggota Bapemperda, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Samsudin dan Kepala Bagian Hukum Pemkab Banyuwangi, Aang Muslimin. S bersama jajaran.

Menurut Masrohan, rapat kerja Bapemperda dilaksanakan dalam rangka meminta eksekutif untuk memaparkan alasan krusial, mengapa tiga Raperda tersebut harus segera dibahas di luar jadwal Propemperda yang telah disepakati.

“Kita meminta paparan dari eksekutif untuk memastikan bahwa pengajuan tiga Raperda tambahan itu dilandasi oleh urgensi yang kuat dan mendesak,” ujar Masrohan di Banyuwangi, Senin (18/5/2026).

Paparan dari eksekutif, lanjut Masrohan, pasca terbitnya Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk membentuk Dana Abadi Daerah (DAD).

Pembentukan DAD ini menjadi salah satu langkah strategis untuk memastikan, pengelolaan keuangan daerah tidak hanya fokus pada pemenuhan kebutuhan jangka pendek, tetapi juga mampu memberikan manfaat yang berkelanjutan serta memperkuat stabilitas keuangan demi kesejahteraan masyarakat di masa depan.

“Ada kriteria yang harus dipenuhi Pemerintah Kabupaten Banyuwangi untuk membentuk Dana Abadi Daerah. Di UU HKPD memberi ruang untuk pembentukan DAD, namun juga memberi batasan dengan kriteria tertentu,” terang Masrohan.

Politisi PDI Perjuangan asal Kecamatan sempu ini menegaskan, Peraturan Pemerintah (PP) No. 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional yang merupakan salah satu peraturan pelaksanaan UU HKPD telah mengatur bahwa daerah yang akan membentuk DAD harus memenuhi beberapa kriteria.

Pertama, memiliki kapasitas fiskal daerah yang tinggi dan sangat tinggi. Kedua, kebutuhan urusan pemerintahan wajib terkait dengan pelayanan dasar publik telah terpenuhi.

“Untuk menentukan kapasitas fiskal daerah, terdapat perhitungan dan penentuan kategori yang diatur Peraturan Menteri Keuangan mengenai peta kapasitas fiskal daerah yang ditetapkan secara berkala. Tahun 2025 lalu, Kabupaten Banyuwangi masuk kategori mempunyai fiskal tinggi, namun hal ini masih kita konsultasikan lebih lanjut,” jelasnya.

Masrohan juga menjelaskan, DAD dapat bersumber dari APBD yang meliputi Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), SILPA yang belum ditentukan pengunaannya, pendapatan investasi daerah serta sumber lain yang sah.

“Sumber lain yang sah itu bisa berasal dari hibah, hasil kerjasama dengan pihak lain, bisa juga melalui penjualan saham Pemkab Banyuwangi di PT Merdeka Copper Gold Tbk, ini masih akan kita bahas lebih dalam,” terangnya.

Pengelolaan Dana Abadi Daerah (DAD) tentu akan melibatkan unsur utama pemerintah daerah, badan pengelola khusus, akademisi, serta pengawasan ketat dari aparat penegak hukum dan lembaga audit.

“DPRD memiliki peran legislasi, penganggaran, dan pengawasan dalam pembentukan Dana Abadi Daerah. Keterlibatan ini diwajibkan oleh pemerintah untuk memastikan dana tersebut dikelola secara transparan dan berkesinambungan,” jelasnya.

Masrohan menambahkan, pengajuan Raperda tambahan ini tidak otomatis disetujui karena harus melalui mekanisme pembahasan di DPRD.

“Usulan Raperda di luar Propemperda 2026 ini tetap melalui prosedur dan pembahasan di DPRD, termasuk rapat Bapemperda serta persetujuan lintas fraksi. Kami harus memastikan usulan tersebut urgen, mendesak, dan layak untuk dibahas mengingat belum satupun propemperda tahun 2026 dibahas,” terang Masrohan.

Dia mengungkapkan, Bapemperda juga bersikap hati-hati dalam menelaah usulan regulasi daerah. Sikap tersebut, tambah dia, penting agar produk hukum yang dilahirkan benar-benar berkualitas dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

“Sikap kehati-hatian ini bagian dari komitmen kami agar produk hukum yang dihasilkan implementatif, berkualitas, dan sah secara yuridis,” tandasnya. (ars/set)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

LEGISLATIF

DPRD Banyuwangi Telaah Paparan Raperda Dana Abadi Daerah, Masrohan: Agar Produk Hukum Berkualitas

BANYUWANGI – Badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) DPRD Banyuwangi menggelar rapat kerja membahas usulan ...
LEGISLATIF

DPRD Jember Soroti Krisis Pengelolaan Sampah, TPA Pakusari Dinilai Sudah Over Kapasitas

DPRD Jember menyoroti krisis pengelolaan sampah dan over kapasitas TPA Pakusari yang dinilai mengancam kebersihan ...
KABAR CABANG

Pelantikan PAC Se-Sidoarjo, DPD Jatim Minta Kader Senior Bimbing Gen-Z

SIDOARJO – Kader-kader senior diminta untuk memberikan bimbingan kepada generasi Z yang masuk dalam kepengurusan ...
HEADLINE

Semangat ‘Merawat Pertiwi’ Menggema di Pelantikan PAC PDIP Bojonegoro

BOJONEGORO — Pelantikan Pengurus Anak Cabang (PAC) PDI Perjuangan se-Kabupaten Bojonegoro di GOR Dabonsia, Selasa ...
EKSEKUTIF

Eri Cahyadi Pastikan Pelayanan Publik Surabaya Tetap Maksimal Selama Jalankan Ibadah Haji

Eri Cahyadi memastikan pelayanan publik Surabaya tetap maksimal selama menjalankan ibadah haji di Tanah Suci. ...
LEGISLATIF

Sony Danaparamita Soroti Tingginya Biaya Produksi Petani Bondowoso

Sony Danaparamita menyoroti tingginya biaya produksi petani Bondowoso dan meminta pemerintah menjaga kesejahteraan ...