PONOROGO – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Ponorogo meminta pemerintah daerah segera mengambil langkah tegas terhadap aktivitas tambang ilegal di kawasan Kecamatan Ngebel. Langkah ini anggap penting agar kerusakan lingkungan dapat dicegah dan keberlangsungan kawasan wisata Telaga Ngebel terjaga.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Ponorogo, Agung Priyanto, mengatakan, aktivitas pertambangan harus berjalan sesuai ketentuan, termasuk mengacu pada Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Menurutnya, eksploitasi sumber daya alam tidak boleh mengorbankan kelestarian lingkungan.
“Kita punya Perda RTRW, sehingga harapannya bagaimana tambang ini tidak merusak ekosistem yang ada di lingkungan. Terutama Ngebel, yang di situ ada telaga. Jangan sampai nanti Ngebel ini jadi petaka, kalau itu tidak kita petakan betul-betul, mana yang boleh, mana yang tidak,” kata Agung di Ponorogo, pada Selasa (7/7/2026).
Ia menjelaskan, kewenangan penerbitan izin hingga pengawasan pertambangan berada di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur. Meski demikian, dampak aktivitas tambang dirasakan langsung oleh masyarakat Ponorogo sehingga koordinasi antara pemerintah kabupaten dan provinsi perlu diperkuat.
Sekretaris Komisi C itu mengingatkan, kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan dapat memicu bencana yang berdampak luas, termasuk mengganggu akses menuju kawasan wisata Telaga Ngebel.
“Jangan sampai nanti terjadi jalan Ngebel putus hanya karena ada tambang, terus longsor. Yang rugi juga kita bersama,” tegasnya.
Karena itu, ia mendorong pemerintah daerah bersama Pemprov Jawa Timur segera menertibkan tambang-tambang yang beroperasi tanpa izin. Sementara itu, aktivitas pertambangan yang telah mengantongi izin juga harus tetap diawasi dan dievaluasi agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Saya berharap, khususnya pemerintah daerah dengan provinsi untuk bagaimana tambang-tambang ilegal ini bisa ditertibkan. Karena ini tidak berizin, beda yang berizin. Dan yang berizin pun harus dievaluasi cakupannya berapa, terus nanti dampaknya bagaimana,” ujar Wakabid Politik, Pemerintahan, Kebijakan Publik Reformasi Birokrasi, dan Reformasi Sistem Hukum Nasional DPC PDI Perjuangan Ponorogo itu.
Selain penertiban tambang ilegal, Agung juga menekankan pentingnya reklamasi sebagai kewajiban perusahaan setelah kegiatan pertambangan selesai. Menurutnya, pemulihan lahan menjadi bagian penting untuk mencegah kerusakan lingkungan dalam jangka panjang.
Ia juga menyoroti kendaraan pengangkut material tambang yang kerap bermuatan berlebih atau Over Dimension Over Load (ODOL). Kondisi tersebut dinilai mempercepat kerusakan jalan sehingga pengawasan terhadap kendaraan angkutan harus diperketat.
Agung meminta Dinas Perhubungan memastikan seluruh kendaraan angkutan tambang telah menjalani uji KIR dan beroperasi sesuai kelas jalan yang ditetapkan.
“Bagaimana kendaraan-kendaraan yang ada di Ponorogo wajib KIR, dan KIR kan gratis. Sehingga kendaraan yang lewat itu kendaraan yang layak, yang sudah sesuai dengan regulasi aturan,” pungkasnya. (jrs/set)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS












