Anggota Komisi XI sekaligus Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah mendorong kebijakan afirmatif tarif cukai bagi pabrikan rokok golongan III untuk menjaga lapangan kerja, meningkatkan penerimaan negara, dan menekan peredaran rokok ilegal.
JAKARTA – Anggota Komisi XI sekaligus Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, mendorong pemerintah menerapkan kebijakan afirmatif terhadap tarif cukai pabrikan rokok golongan III guna menjaga keberlangsungan industri kecil dan menengah, memperluas penggunaan cukai legal, serta melindungi lapangan kerja di sektor hasil tembakau.
Menurut Said, struktur industri rokok di Indonesia, khususnya di daerah seperti Madura, didominasi pabrikan golongan III dengan kapasitas produksi yang beragam dan sebagian besar masih berskala kecil hingga menengah.
Karena itu, penyederhanaan tarif cukai yang tidak mempertimbangkan karakteristik industri tersebut dinilai berpotensi menambah beban usaha di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.
“Kita harus memahami karakter industri rokok di Indonesia. Banyak pabrikan golongan III yang masih berkembang dan belum memiliki pasar yang kuat. Jika tarif cukainya terlalu berat, mereka akan kesulitan bertahan,” kata Said Abdullah, dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (21/6/2026).
Said mengungkapkan, industri hasil tembakau memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian daerah. Di Madura saja, sektor tersebut menyerap lebih dari 186 ribu tenaga kerja langsung, belum termasuk tenaga kerja tidak langsung dan aktivitas ekonomi turunannya.
Menurutnya, kondisi tersebut menjadi alasan kuat bagi pemerintah untuk memberikan kebijakan afirmatif bagi pabrikan golongan III agar tetap dapat berkembang dalam koridor hukum.
Ia menilai tingginya beban cukai menjadi salah satu faktor yang mendorong sebagian pelaku usaha menggunakan pita cukai ilegal. Karena itu, pendekatan yang lebih efektif adalah memberikan insentif agar pelaku usaha beralih menggunakan cukai resmi.
Salah satu usulan yang disampaikan Said adalah pemberian insentif tarif cukai sebesar Rp300 per batang bagi pabrikan golongan III yang usianya masih di bawah 20 tahun.
“Kalau diberikan tarif yang lebih afirmatif, mereka akan memilih menggunakan cukai legal. Pendapatan negara bisa meningkat, iklim usaha lebih sehat, dan pengawasan juga menjadi lebih mudah,” ujarnya.
Menurut Said, kebijakan afirmatif tidak serta-merta menurunkan penerimaan negara. Sebaliknya, jika jumlah produsen yang menggunakan cukai resmi meningkat, penerimaan cukai justru berpotensi bertambah karena basis pajaknya semakin luas.
Ia juga menilai solusi utama persoalan industri rokok golongan III bukan pada penambahan lapisan tarif cukai, melainkan penyesuaian kebijakan yang lebih berpihak pada keberlanjutan usaha kecil dan menengah.
“Yang diperlukan sebenarnya bukan penambahan layer tarif, tetapi kebijakan afirmatif untuk golongan III agar mereka bisa tumbuh dan masuk ke sistem cukai yang legal,” tegasnya.
Meski mendukung insentif bagi pelaku usaha kecil, Said menegaskan pemerintah tetap harus memberikan sanksi tegas kepada pabrikan yang masih menggunakan pita cukai palsu setelah memperoleh kemudahan kebijakan.
Menurutnya, pendekatan insentif dan penegakan hukum harus berjalan beriringan agar tujuan meningkatkan kepatuhan, penerimaan negara, dan perlindungan tenaga kerja dapat tercapai secara seimbang.
“Kalau kebijakan afirmatif sudah diberikan tetapi masih menggunakan cukai palsu, saya setuju diberikan sanksi hukum dan denda yang berat,” pungkas Said. (goek)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS









