BONDOWOSO – Tiga perempuan asal Jawa Barat yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ditampung di kantor DPC PDI Perjuangan Bondowoso. Mereka ditempatkan di lantai dua kantor Partai setelah panti sosial di Bondowoso disebut sudah penuh.
Ketua DPC PDI Perjuangan Bondowoso, Sinung Sudrajad, mengatakan keputusan menampung ketiga perempuan tersebut diambil untuk menjaga kondisi fisik dan mental mereka selama proses penanganan.
“Di Polres, meskipun tidak ditahan, kami ingin mereka tetap sehat lahir dan batin. Apalagi status mereka sementara ini diduga sebagai korban trafficking,” kata Sinung di kantor DPC PDI Perjuangan Bondowoso, pada Kamis (13/8/2026).
Ketiga perempuan itu terdiri atas dua generasi Z dan seorang milenial. Menurut Sinung, kebutuhan dasar mereka selama berada di kantor Partai, seperti makanan, tempat istirahat, dan perlengkapan mandi, disiapkan oleh pihak DPC.
Sebelumnya, ketiganya disebut telah berada sekitar dua bulan di sebuah rumah tersangka TPPO, MMK, di Kecamatan Sumberwringin. Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada Sinung, selama berada di tempat tersebut mereka lebih banyak melakukan pekerjaan rumah tangga dan memiliki keterbatasan untuk beraktivitas di luar karena lokasi penampungan jauh dari pusat keramaian.
Sinung mengatakan, ketiga perempuan tersebut sebelumnya tertarik mengikuti perekrutan pekerja migran Indonesia karena tawaran penghasilan dan proses pemberangkatan yang disebut lebih cepat.
Menurut dia, berdasarkan penuturan para perempuan tersebut, jalur perekrutan yang mereka ikuti menawarkan masa pemotongan gaji lebih singkat dibandingkan melalui perusahaan penempatan pekerja migran.
“Menurut penuturan mereka, jalur ini dipilih karena dianggap lebih cepat. Potongan gajinya maksimal lima bulan, sementara melalui perusahaan mereka menyebut bisa sampai enam bulan,” kata Sinung.
Ia mengatakan, salah satu tujuan penempatan yang disebut dalam perekrutan tersebut adalah Singapura. Para perempuan itu, kata dia, juga dijanjikan proses pemberangkatan dalam waktu sekitar dua pekan.
Namun, status ketiga perempuan tersebut sebagai korban perdagangan orang masih berupa dugaan dan perlu dibuktikan melalui proses penanganan aparat penegak hukum. (art/set)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS













