BANYUWANGI – DPRD Banyuwangi melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menggelar rapat pendapat umum (RPU) atau public hearing terkait pengusulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Dana Abadi Daerah di Ruang Khusus Dewan, pada Selasa (7/7/2026).
Ada tiga Raperda yang diajukan oleh eksekutif melalui usulan perubahan Propemperda Tahun 2026. Di antaranya, Raperda Dana Abadi daerah Bidang Pendidikan, Raperda Dana Abadi Daerah Bidang Kesehatan, dan Raperda Dana Abadi Daerah Bidang Pekerjaan Umum.
Kegiatan publik hearing berlangsung dua sesion, dan dipimpin langsung Ketua Bapemperda DPRD Banyuwangi, Ahmad Masrohan, serta diikuti anggota dengan mengundanghadirkan elemen masyarakat, antara lain, Young Accountability Action Center (YACC) atau Kode Putih, LSM GERAK (Gerakan Anti Korupsi) dan Aliansi Pemuda Peduli Masyarakat Hebat (APPM).
Menurut Masrohan, public hearing dilakukan dengan tujuan untuk mendapatkan saran, masukan maupun pendapat dari elemen masyarakat agar kebijakan atau rencana penyusunan raperda yang menghasilkan produk berkualitas, komprehensif dan berpihak kepada kepentingan publik.
“Public hearing ini bertujan untuk memberikan kesempatan kepada elemen masyarakat untuk menyampaikan saran, masukan ataupun pendapat terkait dengan telah disusunnya rancangan produk hukum daerah tentang pembentukan Dana Abadi Daerah oleh eksekutif. Sesuai time line waktu, public hearing kita jadwalkan dua sesion dengan mengundanghadirkan elemen masyarakat,” ujarnya.

Hasil pendapat akhir public hearing itu, lanjut Masrohan, sangat beragam dan tidak memiliki satu kesimpulan mutlak. Sifatnya, tambah dia, bergantung pada topik dan kebijakan yang dibahas.
“Seluruh saran, masukan dan pendapat konstruktif dari elemen masyarakat akan kita tampung sebagai bahan evaluasi dan penyempurnaan Raperda DAD yang telah disusun oleh eksekutif,” terang politisi PDI Perjuangan ini.
Masrohan menambahkan, public hearing DAD akan berlanjut dengan mengundanghadirkan kalangan akademisi dan organisasi kemasyarakatan lainnya.
“Tidak hanya hari ini, public hearing terkait rencana pembentukan dana abadi daerah masih akan kita lanjutkan dengan mengundanghadirkan kalangan akademisi, tokoh masyarakat, dan perwakilan organisasi keagamaan,” tuturnya.
Pada kesempatan public hearing tersebut, Nizar FA dari YACC atau Kode Putih menyampaikan apreasiasi pada eksekutif yang telah berhasil menyusun rancangan regulasi tertinggi daerah tentang pembentukan Dana Abadi Daerah, namun spesifikasi tentang DAD ini perlu perbaikan.
“Kalau berkaitan dengan DAD ini, pada dasarnya kita mengapresiasi eksekutif dengan tujuan untuk mendukung perekonomian Banyuwangi, tetapi spesifik DAD ini harus diperbaiki,” ucap Nizar.
Nizar mengingatkan, DPRD harus memiliki tools berupa instrumen regulasi, dokumen analisis fiskal dan pedoman teknis agar dapat membentuk dan mengawasi Dana Abadi Daerah dengan benar.
Selain itu, DPRD wajib mengetahui entitas pembentukan Dana Abadi Daerah karena berkaitan langsung dengan dana yang bersumber dari APBD agar nantinya investasi dana berjalan aman dan hasil pengelolaanya tepat sasaran.
“DPRD harus punya tools, harus mengetahui entitas yang mendampingi atau membawa eksekutif untuk mengelola DAD jika disetujui,” jelasnya.
M. Rofiq Azmi dari APPM memberikan kepercayaan kepada DPRD untuk mengkaji dan membahas lebih cermat usulan eksekutif untuk membentuk Dana Abadi Daerah yang tujuan akhirnya untuk Banyuwangi lebih baik.
“Kami merasa bersyukur diajak diskusi ini, karena selama ini kami selalu dihalang-halangi dan saat ini saya paham jika soal ini untuk menyelamatkan aset yang kita miliki. Monggo kepada dewan yang mendapat amanah untuk mengkaji lebih cermat bagaimana baik dan tidaknya pengelolaan saham ini,” ujar Rofiq.
Sementara Sulaiman Sabang dari LSM Gerak memberikan saran dan masukan agar menunda pembentukan Dana Abadi Daerah sembari menunggu kapasitas fiskal daerah dengan kategori tinggi dan sangat tinggi.
Syarat utama ini ditetapkan oleh pemerintah pusat agar daerah atau Kabupaten Banyuwangi dipastikan telah mampu memenuhi kebutuhan pelayanan publik dasarnya secara mandiri sebelum menyimpan dana.
“Saya memberikan masukan, untuk pembentukan dana abadi daerah sebaiknnya ditunda hingga kapasitas fiskal Banyuwangi masuk kategori tinggi,” terangnya.
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS












