Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita mendorong Pemkot Malang memperkuat edukasi dan sosialisasi secara komprehensif terkait isu LGBT serta mempercepat pembahasan Raperda Penyakit Menular sebagai upaya pencegahan HIV/AIDS.
MALANG – Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita mendorong Pemerintah Kota Malang memperkuat edukasi dan sosialisasi secara komprehensif kepada masyarakat dalam menyikapi isu LGBT. Menurutnya, pendekatan yang berbasis edukasi dan pemahaman akan lebih efektif dibanding sekadar imbauan atau pendekatan konfrontatif.
Pernyataan tersebut disampaikan Amithya menanggapi isu LGBT yang belakangan menjadi perhatian publik, termasuk setelah terbitnya Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2025–2029 yang memasukkan isu tersebut sebagai salah satu ancaman nonmiliter.
Menurut Amithya, pelaksanaan atau intervensi program untuk mengatasi fenomena ataupun isu LGBT memang harus komprehensif, tidak bisa hanya sekadar imbauan. “Kalau hanya imbauan, saya kira tidak kuat,” ujarnya, Rabu (8/7/2026).
Amithya menilai pemerintah daerah bersama DPRD perlu menyusun langkah yang terukur melalui program edukasi dan sosialisasi yang mampu memberikan pemahaman menyeluruh kepada masyarakat. Menurutnya, penanganan persoalan tersebut perlu melihat berbagai faktor yang melatarbelakanginya sehingga kebijakan yang diambil lebih tepat sasaran.
Ia juga mengaitkan pentingnya pendekatan komprehensif dengan upaya pencegahan penyebaran HIV/AIDS. Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kota Malang periode Januari hingga Mei 2026, tercatat terdapat 97 kasus baru HIV, dengan sekitar 30 persen di antaranya ditemukan pada kelompok lelaki yang berhubungan seks dengan lelaki (LSL).
Menurut Amithya, upaya pengendalian HIV tidak cukup hanya berfokus pada penanganan dampak, tetapi juga harus diiringi langkah-langkah edukatif, promotif, dan preventif yang berkelanjutan.
Sebagai bagian dari penguatan kebijakan, DPRD Kota Malang saat ini juga tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyakit Menular yang telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda). Regulasi tersebut diharapkan menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam memperkuat upaya pencegahan dan penanganan penyakit menular, termasuk HIV/AIDS.
“Kami berharap pembahasan itu sesegera mungkin, bisa menjadi satu komponen yang membuat Pemkot Malang lebih konsen lagi pada masalah ini,” pungkas perempuan yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Malang itu. (ull/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS









