Rabu
15 Juli 2026 | 8 : 16

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

UMKM Bingung Soal Pembayaran Royalti Musik

IMG-20250808-WA0023
Anggota DPR RI Komisi VII dari Fraksi PDI Perjuangan, Nila Yani Hardiyanti

GRESIK – Anggota DPR RI, Nila Yani Hardiyanti mendukung upaya pemerintah melakukan peninjauan ulang terkait royalti musik Indonesia. Menurutnya, skema yang terjadi saat ini belum jelas.

Oleh karena itu, pihaknya meminta Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) harus membuat regulasi yang jelas. Utamanya soal aturan dan teknis kewajiban membayar royalti. Sebab, masih banyak pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bingung.

“Komisi VII sangat mendukung industri kreatif, dan para pelaku UMKM untuk berkembang. Tapi perlu diperhatikan akan kewajiban membayar royalti yang jelas.”

“Banyak sekali kasus yang saya temui di lapangan adanya ketidakpastian akan skema yang dibayarkan untuk royalti. Bagaimana regulasi akan label yang sudah terdaftar pada common creative atau lisensi. apakah harus membayar lagi pada LMKM,” ujar Nila Yani, Jumat (8/8/2025).

Legislator asal Dapil IX Jatim Lamongan-Gresik itu menyebut, LMKN perlu memuat skema yang jelas. Kemudian, melakukan sosialisasi yang masif kepada para pelaku industri musik dan kreatif.

Hal itu dilakukan supaya tidak terjadi kesenjangan informasi antara pelaku usaha, pemilik label, juga pemerintah.

“Jadi perlu kita dukung akan upaya pemerintah untuk membuat skema yang jelas pembayaran royalti yang diberlakukan pada para pelaku UMKM, pembayaran seperti apa dan besarannya berapa,” imbuh legoslator PDI Perjuangan ini.

Nila menyampaikan, kekhawatiran dan keresahan yang dirasakan oleh para pelaku UMKM menjadi alasan dirinya mendorong pemerintah meninjau ulang pungutan royalti musik.

“Para Pelaku usaha dan pelaku ekonomi seperti para pemilik cafe, rumah makan ini kebingungan, royalti yang dibayarkan besarnya berapa,” imbuhnya.

Bahkan dari pelaku kreatif pun juga bingung bagaimana jika sudah terdaftar pada common creative yang terbuka dan karyanya bisa diakses oleh publik apakah harus tetap membayar kepada LMKN.

Nila Yani sebagai Anggota DPR RI Dapill IX Jatim menanggapi serius akan penegakan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Menurutnya, penegakan hukum pada Hak Kekayaan Intelektual (HKI) ini sangat penting untuk melindungi karya anak bangsa.

“Namun di waktu yang sama, kita juga perlu melindungi pelaku-pelaku usaha, UMKM agar tidak terbebani dengan aturan pembayaran royalti,” pungkasnya. (mus/hs)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

KABAR CABANG

DPC Magetan Mulai Musran dan Musanran, Diana Sasa: Panaskan Mesin Partai, Perkuat Pengabdian Untuk Rakyat

MAGETAN – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Magetan resmi memulai pelaksanaan Musyawarah Ranting ...
KABAR CABANG

DPRD Jember Kaji Obligasi Daerah untuk Perkuat Fiskal di Tengah Berkurangnya Transfer Pusat

DPRD Jember mulai mengkaji penerapan obligasi daerah atau municipal bond sebagai alternatif pembiayaan pembangunan ...
KRONIK

Perkuat Sinergitas Antarlembaga, Komisi I DPRD Banyuwangi Kunker ke Lapas

BANYUWANGI – Komisi I DPRD Banyuwangi melakukan kunjungan kerja ke Lembaga Pemasyarakatan kelas II A Banyuwangi ...
KRONIK

Gen Z dan Karang Taruna Motor Ekonomi Kreatif Kampung, Anas: Beri Kesempatan Seluas-luasnya

SURABAYA – Generasi muda dinilai memiliki peran krusial dalam memperkuat pembangunan berbasis masyarakat. Karang ...
KRONIK

Empat SD Negeri di Ponorogo Nihil Siswa Baru, Riyanto Minta Dindik Siapkan Solusi

PONOROGO – Empat sekolah dasar negeri (SDN) di Kabupaten Ponorogo tidak mendapatkan satu pun siswa baru pada ...
LEGISLATIF

Mia Desak Pemkot Malang Evaluasi Data Kemiskinan agar Bansos Tepat Sasaran

Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita mendesak Pemkot Malang mengevaluasi data kemiskinan agar ...