DPRD Jember mulai mengkaji penerapan obligasi daerah atau municipal bond sebagai alternatif pembiayaan pembangunan di tengah berkurangnya dana transfer pemerintah pusat.
JEMBER – DPRD Kabupaten Jember mulai mengkaji kemungkinan penerapan municipal bond atau obligasi daerah sebagai alternatif pembiayaan pembangunan di tengah menyusutnya ruang fiskal akibat berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat. Kajian tersebut diharapkan dapat membuka opsi baru dalam memperkuat kapasitas keuangan daerah tanpa membebani APBD secara berlebihan.
Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jember Wahyu Prayudi Nugroho mengatakan pembahasan mengenai obligasi daerah mengemuka saat Banggar berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri di Jakarta beberapa waktu lalu.
“Dengan adanya kebijakan efisiensi dan berkurangnya transfer ke daerah, municipal bond atau obligasi daerah ini bisa menjadi salah satu solusi untuk menambah kekuatan fiskal daerah,” kata Nuki, Rabu (15/7/2026).
Menurutnya, obligasi daerah merupakan instrumen pembiayaan yang dapat digunakan pemerintah daerah untuk mendukung proyek-proyek publik yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat sekaligus berpotensi menghasilkan penerimaan, seperti pembangunan jalan, sekolah, sistem penyediaan air bersih, maupun infrastruktur pelayanan publik lainnya.
Nuki menjelaskan, Kementerian Dalam Negeri menyampaikan bahwa penerbitan obligasi daerah telah memiliki landasan hukum melalui regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Keuangan. Namun, pemerintah daerah tetap harus memenuhi sejumlah persyaratan sebelum dapat menerbitkannya.
Salah satu syarat utama adalah pemerintah daerah harus memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang telah berhasil diraih Pemerintah Kabupaten Jember dalam beberapa tahun terakhir.
Meski demikian, ia menegaskan masih terdapat sejumlah ketentuan lain yang harus dikaji secara komprehensif, mulai dari batas kemampuan pinjaman daerah, analisis risiko fiskal, hingga ketentuan pembayaran pokok dan bunga obligasi sesuai regulasi yang berlaku.
“Soal nominal pinjaman ada perhitungan yang diatur dalam peraturan OJK dan Menteri Keuangan. Ini masih perlu dipelajari dan dianalisis secara mendalam,” ujar Wakil Ketua DPC PDIP Jember itu.
Nuki menegaskan DPRD Jember belum mengambil keputusan terkait penerbitan obligasi daerah. Menurutnya, seluruh aspek harus dihitung secara cermat karena penerbitan obligasi memerlukan persetujuan DPRD serta izin Menteri Keuangan.
“Tidak mungkin obligasi daerah diterbitkan di luar kemampuan fiskal daerah. Semua harus dihitung secara cermat agar tidak membebani APBD di masa mendatang,” tegasnya.
Ia berharap kajian tersebut dapat menjadi bagian dari upaya mencari sumber pembiayaan yang lebih berkelanjutan sehingga pembangunan daerah tetap berjalan optimal meski ruang fiskal pemerintah daerah semakin terbatas. (art/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS











