SUMENEP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep dan Kejaksaan Negeri Sumenep menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) terkait sinergi dalam mewujudkan tata kelola keuangan desa yang efektif, efisien dan akuntabel.
Penandatanganan MoU dalam rangka program Jaksa Jaga Desa Kabupaten Sumenep tersebut dilakukan oleh Bupati Sumenep, Achmad Fauzi dan Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep, Trimo, SH, MH.
“Program Jaksa Jaga Desa adalah niat baik Kejaksaan Negeri Sumenep untuk menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang baik, supaya pelaksanaan program pembangunan desa tidak menuai masalah hukum,” ujar Bupati Sumenep, Achmad Fauzi, di sela-sela peluncuran program Jaksa Jaga Desa Kabupaten Sumenep di Balai Desa Paberasan, Kamis (8/9/2022).
Diharapkan, para kepala desa mamanfaatkan program tersebut dengan melakukan koordinasi dan konsultasi dengan kejaksaan, agar selalu mendapatkan asistensi, bimbingan, dan pembinaan untuk melakukan pengelolaan keuangan serta pembangunan desa yang bersumber dari dana desa (DD) maupun dana lainnya.

“Melalui pendampingan program Jaksa Jaga Desa ini, saya berharap bisa menekan permasalahan yang dihadapi oleh kepala desa dan perangkatnya, termasuk dalam pemanfaatan dana desa,” jelas Bupati Fauzi.
Ketua DPC PDI Perjuangan Sumenep itu juga mengungkapkan, kolaborasi yang efektif dengan kejaksaan bisa mengefektifkan pemanfaatan dana desa dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi nasional dan ketahanan pangan nasional level desa, serta peningkatan sumber daya manusia di desa sesuai kewenangannya.
“Semoga pemanfaatan dana desa efektif dan akuntabel untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional dan peningkatan sumber daya manusia di desa,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep, Trimo, menjelaskan, guna menyukseskan Jaksa Jaga Desa, pihaknya menyiapkan jaksa terbaik untuk memberikan pendampingan, bimbingan, konsultasi, dan penyuluhan hukum.
“Untuk itulah, para kepala desa dan perangkat desa tidak perlu ragu-ragu berkonsultasi terhadap permasalahan yang berhubungan dengan kegiatan pelaksanaan program dana desa dan program lainnya,” ujarnya.
Ia berharap, program Jaksa Jaga Desa dapat memberika pengetahuan pada masyarakat tentang hukum dan menjaga hubungan baik.
“Program ini juga diharapkan meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang hukum sekaligus menjalin hubungan baik dan berkesinambungan antara jaksa dan masyarakat, demi mendukung terlaksananya visi dan misi Kabupaten Sumenep yang unggul, mandiri, dan sejahtera,” tandasnya.
Perlu diketahui, pagu dana desa untuk 330 desa se-Kabupaten Sumenep pada tahun anggaran 2022 sebesar Rp.332. 807. 461 (set)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS













