SUMENEP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026 dalam rapat paripurna, pada Jumat (10/4/2026).
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumenep, Hosnan Abrori, menyebutkan bahwa sebanyak 31 raperda dimasukkan dalam Propemperda tahun 2026.
“Ada 31 Raperda. Itu di antaranya 18 merupakan usulan prakarsa kita di legislatif, 13 merupakan usulan pemerintah daerah,” ujar Hosnan
Ia mengungkapkan, dari 31 Raperda itu tidak semuanya baru diusulkan, melainkan juga terdapat Raperda dari Propemperda tahun 2025 yang belum selesai dan dilanjutkan tahun ini.
“Terdapat beberapa Raperda dalam Propemperda tahun 2025 belum selesai, ada yang masih fasilitasi di provinsi itu juga harus dimasukkan. Jadi semuanya berjumlah 31,” jelas anggota Fraksi PDI Perjuangan ini.
Raperda-raperda ini, tambah dia, merupakan prioritas yang sudah melalui seleksi oleh Bapemperda berdasarkan urgensi dan kebutuhan daerah.
“Jadi menurut kami, khidmat kami di Bapemperda semuanya yang 31 itu adalah prioritas,” tegasnya.
Adapun 31 Raperda yang diprioritaskan dalam Propemperda tahun 2026 berdasarkan Lampiran Keputusan DPRD Kabupaten Sumenep dengan Nomor 100.3/KEP/050/2026 tertanggal 10 April 2026, sebagai berikut:
A. Rancangan Peraturan Daerah Usul Prakarsa DPRD
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah.
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Parkir.
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Reforma Agraria.
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Penerangan Jalan Umum dan Penerangan Jalan Lingkungan.
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan.
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Pedoman Pengendalian Pencemaran Air Permukaan Bagi Usaha Tambak Udang.
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Wawasan Kebangsaan.
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petambak Garam di daerah.
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Sistem Kesehatan Daerah.
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat.
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanganan kekerasan dalam Rumah Tangga.
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan, Pemberdayaan Usaha Mikro dan Pengembangan Ekonomi Kreatif.
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Aset Daerah.
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Ijin Pengambilan Air Permukaan.
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pengembangan Pondok Pesantren.
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembatasan Usia Pengguna Media Sosial.
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
B. Rancangan Peraturan Daerah Usul Pemerintah Daerah
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Perseroan Umum Daerah Sumekar.
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertembakauan.
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Keris.
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal kepada PT WUS.
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Dana Cadangan Pilkada dan Pilkades.
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumenep.
- Rancangan Peraturan Daerah tentang penyelenggaraan Bangunan Gedung.
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal kepada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Syariah Bhakti Sumekar.
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal kepada Perusahaan Perseroan Daerah Sumekar.
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
- Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2027. (hzm/set)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS













