Rabu
10 Juni 2026 | 10 : 22

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

DPRD Sumenep Tetapkan 31 Raperda Masuk Propemperda 2026, Hosnan PDIP: Sesuai Kebutuhan Daerah

PDIP-Jatim Hosnan 11042026

SUMENEP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026 dalam rapat paripurna, pada Jumat (10/4/2026).

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumenep, Hosnan Abrori, menyebutkan bahwa sebanyak 31 raperda dimasukkan dalam Propemperda tahun 2026.

“Ada 31 Raperda. Itu di antaranya 18 merupakan usulan prakarsa kita di legislatif, 13 merupakan usulan pemerintah daerah,” ujar Hosnan

Ia mengungkapkan, dari 31 Raperda itu tidak semuanya baru diusulkan, melainkan juga terdapat Raperda dari Propemperda tahun 2025 yang belum selesai dan dilanjutkan tahun ini.

“Terdapat beberapa Raperda dalam Propemperda tahun 2025 belum selesai, ada yang masih fasilitasi di provinsi itu juga harus dimasukkan. Jadi semuanya berjumlah 31,” jelas anggota Fraksi PDI Perjuangan ini.

Raperda-raperda ini, tambah dia, merupakan prioritas yang sudah melalui seleksi oleh Bapemperda berdasarkan urgensi dan kebutuhan daerah.

“Jadi menurut kami, khidmat kami di Bapemperda semuanya yang 31 itu adalah prioritas,” tegasnya.

Adapun 31 Raperda yang diprioritaskan dalam Propemperda tahun 2026 berdasarkan Lampiran Keputusan DPRD Kabupaten Sumenep dengan Nomor 100.3/KEP/050/2026 tertanggal 10 April 2026, sebagai berikut:

A. Rancangan Peraturan Daerah Usul Prakarsa DPRD

  • Rancangan Peraturan Daerah tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah.
  • Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Parkir.
  • Rancangan Peraturan Daerah tentang Reforma Agraria.
  • Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
  • Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Penerangan Jalan Umum dan Penerangan Jalan Lingkungan.
  • Rancangan Peraturan Daerah tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan.
  • Rancangan Peraturan Daerah tentang Pedoman Pengendalian Pencemaran Air Permukaan Bagi Usaha Tambak Udang.
  • Rancangan Peraturan Daerah tentang Wawasan Kebangsaan.
  • Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petambak Garam di daerah.
  • Rancangan Peraturan Daerah tentang Sistem Kesehatan Daerah.
  • Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat.
  • Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanganan kekerasan dalam Rumah Tangga.
  • Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan, Pemberdayaan Usaha Mikro dan Pengembangan Ekonomi Kreatif.
  • Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Aset Daerah.
  • Rancangan Peraturan Daerah tentang Ijin Pengambilan Air Permukaan.
  • Rancangan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pengembangan Pondok Pesantren.
  • Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembatasan Usia Pengguna Media Sosial.
  • Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

B. Rancangan Peraturan Daerah Usul Pemerintah Daerah

  • Rancangan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Perseroan Umum Daerah Sumekar.
  • Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertembakauan.
  • Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Keris.
  • Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal kepada PT WUS.
  • Rancangan Peraturan Daerah tentang Dana Cadangan Pilkada dan Pilkades.
  • Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
  • Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumenep.
  • Rancangan Peraturan Daerah tentang penyelenggaraan Bangunan Gedung.
  • Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal kepada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Syariah Bhakti Sumekar.
  • Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal kepada Perusahaan Perseroan Daerah Sumekar.
  • Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
  • Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
  • Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2027. (hzm/set)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

SEMENTARA ITU...

Abidin Fikri Raih Gelar Doktor dengan Predikat Cumlaude, Soroti Ketimpangan Distribusi Tenaga Medis

JAKARTA – Program Pascasarjana Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur Jakarta resmi meluluskan Abidin Fikri dalam ...
LEGISLATIF

Komisi II DPRD Ngawi Sidak SPMB, Temukan Kesenjangan Jumlah Pendaftar Antar Sekolah

NGAWI – Komisi II DPRD Kabupaten Ngawi melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah SMP Negeri di wilayah ...
KABAR CABANG

Dapur Umum DPC Sidoarjo Mengepul, Bagikan Ratusan Nasi Kotak untuk Pekerja Jalanan

SIDOARJO – Dapur Umum DPC PDI Perjuangan Sidoarjo kembali mengepul. Ratusan kotak nasi beserta lauk dibagikan ...
KABAR CABANG

Tantri Bararoh: Pelemahan Rupiah Harus Dijawab dengan Penguatan Ekonomi Kerakyatan dan Ketahanan Pangan

Bendahara DPC PDI Perjuangan Kabupaten Malang Tantri Bararoh mengingatkan pelemahan rupiah berpotensi menekan daya ...
EKSEKUTIF

Mas Dhito Pastikan Layanan Kesehatan Warga Banyakan Tetap Berjalan Pasca Puskesmas Tiron Terbakar

Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana memastikan layanan kesehatan bagi warga Kecamatan Banyakan tetap berjalan ...
KRONIK

Bupati Sumenep Tegaskan Sinergi dengan TNI AL Perkuat Kemajuan Daerah Maritim

SUMENEP – Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, menegaskan bahwa sinergi antara pemerintah daerah dan TNI ...