Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah menegaskan sistem tata kelola yang akuntabel merupakan syarat mutlak agar Program Makan Bergizi Gratis berjalan efektif dan terhindar dari penyimpangan. Pernyataan itu disampaikan menyusul terungkapnya dugaan korupsi tata kelola di Badan Gizi Nasional.
JAKARTA – Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, menegaskan bahwa sistem pengelolaan yang akuntabel merupakan harga mati agar Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dapat berjalan efektif, tepat sasaran, dan terhindar dari berbagai potensi penyimpangan.
Pernyataan tersebut disampaikan Said menyusul terungkapnya dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program MBG di Badan Gizi Nasional (BGN) yang menyeret mantan Kepala BGN Dadan Hindayana beserta dua mantan wakil kepala badan tersebut sebagai tersangka.
Menurut Said, aspek tata kelola sejak awal menjadi perhatian utama DPR RI dalam mengawal pelaksanaan Program MBG yang merupakan salah satu program prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
“Saya sejak awal bolak-balik menyatakan, kelemahan BGN sebagai lembaga yang mengemban program andalan Bapak Presiden itu ada pada aspek tata kelolanya,” ujar Said Abdullah kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Politisi PDI Perjuangan tersebut menegaskan bahwa keberhasilan sebuah program strategis nasional tidak hanya ditentukan oleh besarnya anggaran yang dialokasikan, melainkan juga oleh kualitas tata kelola yang menjamin transparansi, akuntabilitas, serta efektivitas pelaksanaan program.
Karena itu, ia menilai berbagai peringatan terkait pentingnya perbaikan tata kelola seharusnya menjadi perhatian serius sejak awal pelaksanaan program.
“Oleh karenanya, apa yang terjadi di Badan Gizi Nasional saat ini, kita tahu bersama. Itulah mengapa sejak dulu saya sampaikan: perbaiki tata kelolanya,” tegasnya.
Said juga mengingatkan agar seluruh pemangku kepentingan kembali menempatkan substansi Program Makan Bergizi Gratis sebagai prioritas utama. Menurutnya, fokus program harus tetap diarahkan pada pemenuhan kebutuhan gizi masyarakat, khususnya kelompok penerima manfaat yang menjadi sasaran program.
Ia menilai berbagai pengadaan maupun aktivitas yang tidak berkaitan langsung dengan tujuan utama program berpotensi mengurangi efektivitas pelaksanaan MBG.
“Fokus saja kepada makan bergizi gratis. Bukan fokus pada insentif, fokus pada sepeda motor, atau fokus pada iPad. Itu tidak ada hubungannya sama sekali dengan keberhasilan program,” ujar Said.
Lebih lanjut, dia menekankan bahwa Program MBG memiliki nilai strategis karena menyangkut upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia melalui pemenuhan gizi yang lebih baik. Karena itu, tata kelola program harus dibangun di atas prinsip kehati-hatian, efisiensi, dan akuntabilitas yang kuat.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis tahun anggaran 2025–2026.
Selain Dadan, penyidik juga menetapkan dua mantan pejabat BGN lainnya, yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
DPR RI memandang kasus yang tengah diproses aparat penegak hukum tersebut harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.
Dengan sistem pengawasan yang kuat dan pengelolaan yang transparan, program strategis nasional tersebut diharapkan tetap mampu mencapai tujuan utamanya, yakni meningkatkan kualitas gizi masyarakat serta mendukung pembangunan sumber daya manusia Indonesia secara berkelanjutan. (goek)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS










