SIDOARJO – Sekretaris Komisi A DPRD Sidoarjo, Raymond Tara Wahyudi ST, menekankan pentingnya peranan keluarga dalam pencegahan terhadap maraknya judi online di Sidoarjo. Menurutnya, dunia digital yang sehat merupakan tugas dan tanggungjawab bersama.
Hal itu disampaikan Raymond saat menghadiri Deklarasi dan Sosialisasi Pencegahan Anti Judi Online yang digelar oleh Dinas Komunikasi dan Informasi di Aula Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sidoarjo pada Kamis (23/10/2025).
“Kepada seluruh orang tua, bimbinglah, komunikasikanlah, dan ciptakan lingkungan aman di rumah,” ujar Raymond yang juga kader PDI Perjuangan Sidoarjo.
Selain kepada keluarga, pihaknya juga mengaja para pendidik di Sidoarjo juga senantiasa memberikan pemahaman terhadap literasi digital. Sehingga dapat menciptakan lingkungan digital aman dan sehat.
“Kepada para pendidik, ajarkanlah literasi digital dan dukunglah siswa yang berjuang. Mari wujudkan digital yang sehat, aman, dan bermakna untuk semua generasi Indonesia,” tegasnya.
Menurutnya, pencegahan terhadap judi online menjadi tugas bersama. Baik keluarga, lembaga pendidikan, lingkungan, serta pemerintah. Sehingga anak-anak tidak terjebak dalam lubang kehancuran judi online.
“Kita harus menjadi filter terakhir agar anak-anak kita tidak terjebak dalam lubang kehancuran judi online,” tandasnya.

Sementara, Kasubnit II Pidana Umum Satreskrim Polresta Sidoarjo, Heri Kasiyanto, SH menyampaikan bahwa judi online adalah candu yang berpotensi merusak masa depan generasi muda dan stabilitas ekonomi keluarga.
“Kami tidak hanya bicara kerugian uang. Judi online itu candu, banyak yang terjebak karena awalnya hanya coba-coba. Lama-lama menjadi ketagihan karena terobsesi ingin menang, kehilangan uang, bahkan merusak hubungan sosial dan keluarganya,” ucap Heri Kasiyanto.
Heri Kasiyanto juga mengingatkan bahwa pelaku judi terancam Pasal 303 KUHP dengan pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda hingga Rp10 juta. Khusus pelaku judi online, jeratan Pasal 27 ayat 2 UU ITE (perubahan kedua UU Nomor 1 Tahun 2024) menanti dengan ancaman hukuman setara bandar: penjara 10 tahun dan/atau denda Rp1 miliar.
Dalam kegiatan Deklarasi dan Sosialisasi Pencegahan Anti Judi Online yang digelar oleh Dinas Komunikasi dan Informasi turut dihadiri berbagai admin media sosial, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), guru dan organisasi kemasyarakatan.(hd/hs)













