Selasa
11 November 2025 | 6 : 14

DPRD Sidoarjo Dorong Sinergi dan Kemandirian Pesantren

warga-apresiasih-tangan-dingin-kasipah-candi-pari-direhabilitasi-hQXIdT0wSb_copy_793x533

SIDOARJO — DPRD Kabupaten Sidoarjo menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pesantren. Hal itu disampaikan juru bicara DPRD Kabupaten Sidoarjo, Hj. Kasipah anggota legislatif dari Fraksi PDI Perjuangan.

Dalam paparannya, Kasipah menjelaskan bahwa Raperda Fasilitasi Pesantren disusun sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, yang mengamanatkan fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat di lingkungan pesantren.

“Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk memberikan fasilitas kepada pesantren, baik dalam bentuk pendanaan, sarana prasarana, maupun pembinaan dan pemberdayaan kelembagaan,” jelas H. Kasipah dalam penyampaian Nota Penjelasan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pesantren dalam Rapat Paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD, Rabu (8/10/2025) kemarin.

Menurutnya, penyusunan Raperda ini bertujuan memberikan payung hukum yang jelas bagi pengelolaan dan pengembangan pesantren di Kabupaten Sidoarjo. Melalui peraturan ini, pemerintah daerah diharapkan mampu menjadi jembatan antara pesantren dan Kementerian Agama, khususnya dalam hal pembinaan tenaga pendidik dan peningkatan kualitas lembaga.

“Raperda ini diharapkan menjadi dasar hukum yang kuat bagi pemerintah daerah dalam menjamin perlindungan, kepastian hukum, dan keberlangsungan aktivitas pesantren,” jelasnya.

Kasipah menambahkan, pemerintah daerah akan memfasilitasi pesantren melalui sejumlah program strategis, di antaranya sebagai berikut.

Satu, Pendataan dan pemetaan pondok pesantren di wilayah Kabupaten Sidoarjo.

Dua, Penyusunan program pembinaan, pemberdayaan, pengawasan, serta mentoring bagi santri dan tenaga pendidik.

Tiga, Penyinergian program fasilitas dan penghargaan untuk meningkatkan mutu pesantren agar semakin mandiri dan berdaya saing.

Selain itu, DPRD juga menekankan pentingnya sinergi antara pesantren dan pemerintah daerah dalam menghadapi tantangan era digital. Pesantren diharapkan mampu menjadi agen perubahan (agent of change) dalam membangun masyarakat yang berakhlak, mandiri, serta melek teknologi.

“Di tengah perkembangan digital saat ini, santri dan pesantren memiliki potensi besar menjadi motor penggerak perubahan sosial dan ekonomi. Karena itu, Raperda ini juga mendorong lahirnya santri yang kreatif dan inovatif,” tutur Kasipah.

Raperda Fasilitasi Pesantren ini, lanjutnya, juga akan mendorong pengalokasian anggaran secara profesional dalam APBD Sidoarjo, sehingga pemberdayaan pesantren dapat berjalan optimal dan berkelanjutan.

Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo, H. Abdillah Nasih, S.M., menyampaikan apresiasi atas kerja keras seluruh pihak yang terlibat dalam penyusunan Raperda tersebut.

Ia berharap peraturan ini nantinya dapat menjadi landasan kuat dalam mengoptimalkan peran pesantren sebagai pusat pendidikan dan pemberdayaan umat.

“Kami berharap Raperda ini menjadi langkah nyata untuk memperkuat pesantren di Sidoarjo, baik dari sisi kelembagaan, ekonomi, maupun kontribusi terhadap pembangunan daerah,” ungkap Abdillah Nasih.

Selanjutnya, Raperda tentang Fasilitasi Pesantren akan dibahas lebih lanjut oleh Komisi D DPRD Sidoarjo untuk mendapatkan penyempurnaan sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah. (hd/hs)

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

UMKM

UMKM Kacang Tunu Kabupaten Pasuruan Butuh Sentuhan Digitalisasi

KABUPATEN PASURUAN – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Muhammad Zaini, melakukan kunjungan kerja ke salah satu ...
EKSEKUTIF

Wabup Antok Sisir Warga Miskin yang Belum Tersentuh Program RTLH

NGAWI – Program pengentasan rumah tidak layak huni (RTLH) di Kabupaten Ngawi belum sepenuhnya menjangkau warga ...
EKSEKUTIF

Bupati Blitar Berharap PPDI Jadi Mitra Strategis Pemerintah Daerah

BLITAR – Bupati Rijanto, mengucapkan selamat kepada jajaran pengurus Perangkat Pemerintah Desa Indonesia (PPDI) ...
SEMENTARA ITU...

Bandara Dhoho Kembali Beroperasi, Bupati Kediri Berharap Okupansi Penumpang Terus di Atas 70%

KEDIRI – Penerbangan perdana maskapai Super Air Jet rute Jakarta – Kediri pada Senin (10/11/2025) menandai ...
LEGISLATIF

Novita Hardini: Perusahaan AMDK Harus Bertanggung Jawab atas Air Rakyat dan Lingkungan!

JAKARTA — Anggota Komisi VII DPR RI Novita Hardini, menyoroti lemahnya tanggung jawab sosial dan keberlanjutan ...
LEGISLATIF

Pas di Momen Hari Pahlawan, DPRD dan Pemkot Sahkan RAPBD Surabaya 2026 Rp 12,7 T

SURABAYA – Bertepatan dengan momentum Hari Pahlawan, DPRD bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengesahkan ...