SUMENEP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep melakukan sertifikat atas tanah nelayan sebagai upaya mendorong peningkatan kesejahteraan melalui penataan legalisasi aset.
Bupati Sumenep, Achmad Fauzi, mengatakan, para nelayan yang menerima sertifikat atas tanah bisa memanfaatkannya untuk menambah modal dalam upaya mengembangkan usaha, dengan menjadikan sertifikat itu sebagai agunan atau jaminan melalui lembaga keuangan.
“Sertifikat itu tentunya memudahkan nelayan meminjam uang untuk pengembangan usahanya kepada perbankan,” ujar Bupati Fauzi saat Penyerahan Sertifikat Hak Atas Tanah Nelayan Desa Padangdangan Kecamatan Pasongsongan, di Balai Desa setempat, Rabu (14/9/2022).
Sertifikat tanah memberikan jaminan hukum tentang kepemilikan tanah nelayan yang memudahkan mendapat pinjaman modal usaha ke pihak perbankan, sehingga memanfaatkan sertifikat itu demi pengembangan usaha. Bukan kepentingan lainnya.
“Kami minta manfaatkan sertifikat tanah ini untuk pengembangan usaha sehingga meningkatkan kesejahteraannya. Bukan untuk kepentingan lainnya, karena nelayan peminjam uang harus melunasi ke bank penyalur pinjaman dengan mencicil setiap bulannya,” tuturnya.
Lebih lanjut, Ketua DPC PDI Perjuangan Sumenep itu juga menjelaskan, nelayan yang telah memiliki sertifikat atas tanah juga mencegah konflik sosial, baik di antara keluarga maupun masyarakat yang saling mengakui kepemilikan hak atas tanah itu.
“Manakala tanah telah bersertifikat mencegah perebutan tanah, baik di lingkungan keluarga maupun dengan masyarakat, mengingat sertifikat itu telah mempunyai kekuatan hukum kepemilikan tanah,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Sumenep, Agustiono Sulasno, menambahkan, Pemkab Sumenep telah mengusulkan sertifikasi hak atas tanah nelayan sebanyak 1.250 bidang. Perinciannya usulan 2020 sebanyak 400 bidang, usulan 2021 sebanyak 650 bidang dan usulan 2022 sebanyak 200 bidang.
“Alhamdulillah, sebagian sertifikat yang sudah selesai telah diserahterimakan kepada yang berhak menerima. Sedangkan penyerahan sertifikat atas tanah nelayan ini sebanyak 100 sertifikat yang merupakan usulan 2020,” jelasnya. (set)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS













