SUMENEP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep menetapkan status siaga bencana kekeringan menyusul banyaknya daerah yang mengalami kekeringan dan kekurangan air bersih pada musim kemarau kali ini.
Penetapan status siaga ini tertuang dalam Keputusan Bupati Sumenep Nomor: 100.3.3.2/185/KEP/013/2026, dan berlaku selama enam bulan ke depan, sesuai dengan kondisi di lapangan.
Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, mengatakan bahwa penetapan status siaga ini untuk mempercepat penanganan, terutama terkait kebutuhan air bersih oleh warga yang tinggal di desa terdampak.
“Penetapan status kekeringan ini juga sebagai langkah awal agar penanganan bisa dilakukan dengan cepat oleh instansi terkait,” ujar Fauzi di Sumenep, Sabtu (4/7/2026).
Menurut dia, Pemkab Sumenep juga melakukan koordinasi sebagai langkah antisipasi bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) serta organisasi perangkat daerah terkait lainnya.
Dia menjelaskan, salah satu prioritas yang disiapkan adalah penyaluran air bersih bagi masyarakat yang mengalami kesulitan mendapatkan pasokan air. Ia juga mengaku, menginstruksikan seluruh kepala desa agar lebih responsif memantau kondisi wilayah masing-masing.
Pemerintah desa diminta segera melaporkan apabila mulai terjadi kekeringan, baik yang berdampak pada kebutuhan air bersih maupun sektor pertanian.
“Dengan penetapan status ini, kami juga meminta para kepala desa harus lebih cepat dalam menyampaikan laporan apabila ada desa yang mengalami kekeringan dan warga yang tinggal di desa tersebut kesulitan mendapatkan air bersih,” jelas Ketua DPC PDI Perjuangan Sumenep ini.
Lebih lanjut, Fauzi menjelaskan, penetapan status siaga darurat ini merupakan tindak lanjut atas prakiraan musim kemarau dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) serta Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur mengenai kewaspadaan menghadapi musim kemarau 2026.
Berdasarkan lampiran keputusan bupati, setidaknya ada 76 desa di 19 kecamatan yang dipetakan berpotensi mengalami kekeringan dengan kategori kering kritis, langka, kering langka terbatas, dan kering langka kritis. (hzm/set)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS












