KABUPATEN PROBOLINGGO – Korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terancam tidak mendapatkan pelayanan kesehatan. Pasalnya, pasca tak lagi bekerja, mereka kesulitan membayar iuran BPJS yang semula dibayar oleh perusahaan.
Kondisi itu diungkapkan Khairul Anam saat menyerap aspirasi sejumlah warga dalam menjalani jeda persidangan (reses) beberapa hari belakangan.
Legislator PDI Perjuangan yang akrab disapa Cak Anam itu mengaku miris dengan kondisi tersebut.
“Ini masalah serius yang harus segera dicarikan solusi. Kesehatan adalah hak dasar, dan jangan sampai warga kehilangan akses layanan kesehatan hanya karena kendala administrasi atau ketidakmampuan membayar,” ujar Khairul Anam, Jumat (14/3/2025).
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan regulasi, BPJS Kesehatan pekerja yang terkena PHK sebenarnya masih aktif hingga enam bulan setelah pemberhentian kerja, sesuai Perpres No. 82 Tahun 2018.
Namun, setelah periode itu berakhir, mereka harus beralih menjadi peserta mandiri atau masuk dalam Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibiayai oleh pemerintah.
Untuk mengatasi hal ini, Khairul Anam menegaskan akan mendorong pemerintah daerah agar lebih proaktif dalam memperbarui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) agar warga yang tidak mampu bisa mendapatkan bantuan iuran BPJS.

Akan tetapi ini belum bisa dilakukan dalam waktu dekat, karena saat ini masih ada proses migrasi DTKS menjadi DTSEN.
Selain itu, ia juga meminta agar Dinas Sosial dan BPJS Kesehatan mempermudah proses pendaftaran peserta PBI bagi warga yang terdampak PHK.
“Kami di DPRD, khususnya Fraksi PDI Perjuangan, akan mengawal masalah ini agar ada solusi konkret. Selain mendorong pemerintah daerah mengalokasikan anggaran untuk membantu warga.”
“Kami juga akan memastikan adanya program pelatihan kerja dan wirausaha bagi mereka yang terdampak PHK, sehingga mereka bisa kembali bekerja dan tetap memiliki jaminan kesehatan,” tegasnya.
Khairul Anam berharap warga yang mengalami kendala dalam kepesertaan BPJS segera melaporkan ke pihak desa atau dinas terkait agar dapat dibantu dalam proses administrasi.
“Kami siap menjadi jembatan bagi masyarakat agar tidak ada yang kehilangan akses kesehatan karena persoalan biaya,” pungkasnya. (drw/hs)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS