BATU – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Batu meminta Pemerintah Kota Batu segera menyusun Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai tindak lanjut atas disahkannya Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan. Langkah itu dinilai penting agar implementasi perda berjalan efektif dan memberikan perlindungan optimal bagi korban.
Dorongan tersebut disampaikan Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Batu yang juga Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, Amirah Ghaid Dayanara, Rabu (29/7/2026).
Menurut Amirah, pembaruan regulasi tersebut merupakan bentuk nyata keberpihakan negara terhadap perempuan dan anak korban kekerasan sekaligus menggantikan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 yang dinilai sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum maupun kebutuhan masyarakat.
“Pembaruan regulasi ini sangat penting sebagai payung hukum sehingga dalam penanganan kasus kekerasan perempuan dan anak lebih komprehensif, responsif, dan inklusif,” ujarnya.
Ia menjelaskan, penyusunan perda telah melalui proses harmonisasi bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur sehingga selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Amirah menambahkan, regulasi baru tersebut mengatur secara menyeluruh upaya pencegahan, penanganan, perlindungan, pemulihan, hingga pemberdayaan perempuan dan anak korban kekerasan di Kota Batu.
Perda juga memberikan perhatian khusus kepada kelompok rentan, termasuk perempuan rentan, anak dalam situasi khusus, penyandang disabilitas, serta kelompok masyarakat lainnya yang membutuhkan perlindungan.
Selain itu, regulasi tersebut memperkuat peran Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) sebagai penyelenggara layanan terpadu, sekaligus mendorong sinergi lintas sektor antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, fasilitas kesehatan, dan lembaga pendidikan agar proses penanganan korban lebih cepat dan terpadu.
Sebagai fungsi pengawasan DPRD, Fraksi PDI Perjuangan menegaskan implementasi perda harus segera ditindaklanjuti dengan penyusunan Peraturan Wali Kota agar pelaksanaan di lapangan memiliki pedoman teknis yang jelas.
“Kami juga meminta agar setelah Perda ditetapkan, Pemerintah Daerah segera menindaklanjutinya dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai pedoman teknis pelaksanaannya,” tegas Amirah. (ull/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS













