SURABAYA — Pemkot Surabaya memberhentikan dua pegawai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setelah keduanya terbukti melakukan pungutan liar (pungli) retribusi sampah terhadap pelaku usaha hotel, restoran, dan kafe (horeka).
Kasus tersebut terungkap setelah seorang pelaku usaha di kawasan Jemursari melaporkan adanya pungutan retribusi sampah sebesar Rp300 ribu per bulan melalui Hotline Lapor Cak Eri.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, pelaku usaha tersebut rutin membayar pungutan kepada petugas DLH, tetapi tidak pernah menerima kuitansi resmi meski telah berulang kali memintanya.
“Setiap bulan pelaku usaha membayar Rp300 ribu, tetapi tidak pernah diberikan kuitansi meskipun sudah berulang kali diminta. Saya jawab, ini jelas-jelas pungutan liar (pungli). Karena itu, DLH Kota Surabaya sudah saya perintahkan untuk menindak tegas, dihentikan,” tegas Eri, Rabu (16/9/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kepala DLH Kota Surabaya M. Fikser memanggil kedua PPPK Paruh Waktu untuk menjalani klarifikasi.
Dalam pemeriksaan internal, keduanya mengakui perbuatan yang tidak sesuai prosedur. Mereka juga menyatakan siap menerima sanksi pemberhentian dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Fikser mengapresiasi keberanian warga yang melaporkan dugaan pungutan tersebut. Menurutnya, pelaku usaha sebenarnya bersedia membayar retribusi sesuai ketentuan agar masuk ke rekening resmi Pemkot Surabaya.
“Saya berterima kasih kepada warga Surabaya yang berani melaporkan ini. Sebenarnya pelaku usaha Horeka itu mau membayar retribusi dengan benar sesuai prosedur agar masuk ke rekening resmi pemerintah kota,” ujar Fikser.
Eri menjelaskan, pengelolaan sampah dari sektor usaha memiliki mekanisme tersendiri. Pelaku usaha wajib membawa sampah secara langsung ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) dan tidak diperbolehkan membuangnya ke Tempat Pembuangan Sementara (TPS).
Apabila pelaku usaha tidak dapat mengangkut sampah secara mandiri, Pemkot Surabaya menyediakan opsi kerja sama dengan pihak ketiga di bawah pengawasan DLH.
Dalam skema tersebut, tarif retribusi dihitung secara resmi berdasarkan berat sampah sehingga pembayaran dilakukan melalui mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kasus tersebut juga menjadi bahan evaluasi internal DLH Surabaya. Fikser mengatakan pemeriksaan tidak hanya menyasar petugas pengangkut sampah.
Seluruh personel lapangan yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat akan dievaluasi, termasuk petugas penyapuan dan petugas lain yang menjalankan tugas di lapangan.
“Tidak hanya petugas pengangkut sampah, tetapi petugas penyapuan dan pekerjaan lain yang berhubungan dengan masyarakat akan kita evaluasi semua. Kami menyampaikan terima kasih dan mohon maaf kepada warga Surabaya,” pungkas Fikser.
Pemkot Surabaya menegaskan pelayanan publik harus berjalan sesuai prosedur dan setiap pembayaran kepada pemerintah harus melalui mekanisme resmi. Laporan masyarakat juga menjadi salah satu pintu pengawasan terhadap pelayanan di lapangan. (gio/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS










