SURABAYA – Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Eri Irawan, menegaskan langkah Dinas Perhubungan yang menon-aktifkan izin 600 juru parkir (jukir) sebab belum membuat rekening Bank Jatim sudah tepat.
Menurutnya langkah tegas memang harus dilakukan. Penerapan sistem parkir nontunai (digital) di Surabaya sudah mencapai titik di mana kebijakan ini tidak boleh mundur lagi atau point of no return.
Saat ini, lanjut dia, tengah berlangsung proses transisi. Di mana para jukir mulai berbondong-bondong mengaktifkan rekening baru agar bisa segera masuk dalam skema parkir digital. Targetnya, akan ada sekira 1000 petugas parkir yang terintegrasi dalam sistem ini.
“Tapi ini sekarang proses mereka mengaktifkan rekening-rekening baru, sudah semakin banyak dan kita harapkan ini semuanya nanti total masuk ada sekira 1.000 petugas parkir nantinya,” ujarnya saat ditemui di sela pemantauan laga Soekarno Cup di Gelora 10 November Surabaya, Rabu (8/4/2026).
Di samping itu, terkait sistem bagi hasil 60:40 yang sempat mengundang perhatian, Eri menyebut, hal itu sudah sesuai peraturan. Di mana hasil parkir non tunai memang digunakan untuk menggenjot PAD Surabaya.
Pengharusan jukir mengaktifkan rekening juga agar pendataan lebih tertib. Sehingga pembagian hasil langsung masuk ke rekening tanpa campur tangan pihak lain.
Menurut Eri, jika ini berhasil, maka PR selanjutnya adalah penerapan kebiasaan baru. Ia mengakui kendala di lapangan salah satunya adalah pembiasaan masyarakat yang masih sering membawa uang tunai.
Namun, ia optimis kondisi ini akan serupa dengan transisi penggunaan e-toll di masa lalu. “Saya kira ini hanya soal pembiasaan saja. Dalam 3 hingga 4 bulan ke depan, sistem ini diharapkan sudah optimal dan menjadi salah satu target utama wali kota yang dikawal penuh oleh DPRD tahun ini,” jelas politisi PDI Perjuangan itu.
Hal serupa disampaikan Plt Kepala Dishub Surabaya, Trio Wahyu Bowo. Ia menyebut, digitalisasi parkir bertujuan meningkatkan transparansi pengelolaan retribusi, sesuai tuntutan masyarakat. Sistem ini memungkinkan seluruh transaksi tercatat langsung ke rekening pemerintah, sehingga menghindari potensi penyimpangan.
Pemkot juga mengajak masyarakat mendukung program ini dengan menggunakan metode pembayaran non-tunai seperti e-money dan QRIS. Jika tetap mengabaikan aturan, Dishub akan mencabut izin serta kartu tanda anggota (KTA) jukir dan menggantinya dengan petugas baru.
“Dalam skema ini, 60 persen pendapatan masuk ke kas daerah dan 40 persen untuk jukir, dengan transaksi dilakukan melalui transfer. Kami akan mengganti jukir yang izinnya dibekukan jika tidak ada respons lanjutan. Jukir yang ingin tetap bekerja diminta segera mengaktifkan rekening melalui kantor Dishub atau cabang Bank Jatim terdekat,” pungkasnya. (nia/set)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS












