SURABAYA – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi membuka peluang keringanan sanksi bagi pegawai yang terlibat pungutan liar (pungli), namun berani menjadi justice collaborator untuk membongkar jaringan hingga ke pihak yang lebih tinggi. Langkah itu ditempuh untuk mengungkap aliran uang sekaligus memastikan praktik pungli di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tidak berhenti pada pelaku di lapangan.
Eri menegaskan, praktik pungli tidak boleh lagi terjadi dalam pelayanan publik maupun proses rekrutmen tenaga kerja di lingkungan Pemkot Surabaya.
“Kalau tenaga kontrak, ada pungli langsung dikeluarkan. Untuk ASN, ada proses hukum berat yang dilaporkan ke BKN sebelum pemecatan. Namun, kalau mereka berani jadi justice collaborator dan membongkar siapa saja atasan atau Kadis yang menerima, sanksinya akan saya kurangi. Kalau diam saja, sanksinya tetap berhenti di dia,” tegas Eri, Selasa (22/9/2026).
Menurut Eri, langkah tersebut diperlukan karena dugaan pungli dalam proses rekrutmen tidak hanya perlu dilihat dari siapa yang menerima uang di lapangan. Pemkot juga ingin mengetahui apakah terdapat pihak lain yang menikmati aliran dana tersebut.
“Saya berharap teman-teman yang pernah menyampaikan ini, tolong sampaikan. Kalau ada orang masuk berbayar tapi tidak menyampaikan, waktu diproses ternyata berbayar, bisa kena sanksi juga. Saya ingin tahu uang itu disetor ke siapa, apakah melibatkan atasannya atau tidak,” ujarnya.
Eri mengungkapkan, pihaknya masih menelusuri dugaan pungli baru yang melibatkan seorang oknum ASN. Ia meminta pihak-pihak yang mengetahui praktik tersebut berani memberikan informasi secara terbuka, termasuk mengenai siapa yang meminta dan menerima pembayaran.
Sebelumnya, Eri juga menegaskan tidak boleh ada pungutan dalam proses rekrutmen maupun pelayanan di lingkungan Pemkot Surabaya.
“Ketika ada perizinan apapun, ketika kita membuka lapangan lowongan apapun, maka tidak ada lagi yang namanya uang,” katanya.
Ia menyebut dugaan pungli dalam proses masuk ke lingkungan Satpol PP dan Dinas Perhubungan (Dishub) masih menjadi perhatian. Karena itu, seluruh kepala dinas diminta mengumpulkan jajaran masing-masing dan kembali menegaskan bahwa proses rekrutmen harus bebas pungutan.
Eri juga meminta pejabat struktural tidak menutup-nutupi apabila mengetahui adanya praktik pungli di lingkungan kerjanya. Penelusuran perlu dilakukan untuk mengetahui pola dan aliran uang secara utuh.
Dalam hal penindakan, Eri membedakan mekanisme bagi tenaga kontrak dan ASN. Untuk tenaga kontrak, pemutusan hubungan kerja dapat dilakukan sesuai ketentuan. Sementara bagi ASN, terdapat mekanisme kepegawaian yang harus dilalui sebelum pemberhentian.
Meski demikian, Eri menegaskan keterlibatan ASN dalam pungli tetap dapat berujung pada sanksi berat, termasuk pemberhentian setelah melalui proses sesuai aturan.
“Kalau ada yang seperti ini, maka hukumannya tidak ada lain selain dikeluarkan,” tegasnya.
Di sisi lain, Kepala Dishub Surabaya Trio Wahyu Bowo memastikan seluruh proses rekrutmen di lingkungan Dishub dilakukan melalui panitia seleksi resmi dan tidak dipungut biaya. Masyarakat diminta tidak mudah percaya kepada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan uang.
Pemkot Surabaya juga meminta masyarakat yang menemukan atau menjadi korban dugaan pungli rekrutmen untuk melaporkan kejadian tersebut melalui kanal resmi pemerintah.
Bagi Eri, pengungkapan jaringan menjadi penting agar penindakan tidak berhenti pada pihak yang berada di lapangan. Pegawai yang bersedia membuka keterlibatan pihak lain dapat dipertimbangkan memperoleh keringanan sanksi, sementara mereka yang terbukti melakukan pungli namun memilih diam tetap diproses sesuai ketentuan.
Langkah tersebut sekaligus menjadi peringatan bahwa proses rekrutmen di lingkungan Pemkot Surabaya harus berlangsung transparan dan tanpa pungutan, serta membuka ruang bagi pengungkapan apabila terdapat dugaan praktik yang melibatkan pihak lain. (gio/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS













