Armuji Minta Masyarakat Lapor Jika Temui Harga Minyak di Atas Rp 14.000

Loading

SURABAYA – Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, menyebutkan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mendukung upaya Pemerintah Pusat melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait kebijakan minyak goreng satu harga.

Diketahui, Kemendag telah memutuskan kebijakan harga minyak goreng. Di mana, baik kemasan premium maupun kemasan sederhana, menjadi satu harga setara Rp14.000 per liter untuk pemenuhan kebutuhan rumah tangga serta Usaha Mikro dan Kecil (UMKM).

“Di awal tahun 2022 merupakan kabar menggembirakan bahwa per 19 Januari 2022 diterapkan harga minyak goreng satu harga, yaitu sebesar Rp14.000, yang disambut baik seluruh warga Surabaya, khususnya pelaku UMKM,” kata Armuji, Jumat (21/1/2022).

BACA JUGA: Armuji Ungkap Upaya Pemkot Turunkan Angka Kemiskinan di Surabaya pada 2022

Cak Ji, sapaan akrabnya, juga meminta Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan untuk menggelar operasi pasar serta monitoring harga jual di pasaran pada komoditi minyak goreng. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan, jika menemukan harga minyak goreng yang melebihi ketentuan.

“Di Kementerian Perdagangan juga menyediakan Hotline untuk masyarakat melaporkan temuan apabila ada harga minyak goreng dijual di atas Rp14.000,” tegasnya.

Politisi PDI Perjuangan itu berharap, agar masyarakat tidak melakukan panic buying, sehingga mempengaruhi keberadaan stok minyak goreng yang telah diatur oleh pemerintah pusat.

Berikut hotline untuk memantau penerapan minyak goreng satu harga 24 jam dalam seminggu yang dapat diakses oleh seluruh pihak melalui pesan instan Whatsapp: 0812 1235 9337, dengan email hotlinemigor@kemendag.go.id, atau konferensi video zoom dengan ID 969 0729 1086 (password: migor). (nia/set)