SEHARI setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia, 18 Agustus 1945, para tokoh bangsa terhimpun dalam Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) melaksanakan persidangan. Tujuannya, membentuk sebuah pemerintahan atau negara sebagai perwujudan dari Bangsa Indonesia yang telah menyatakan kemerdekaannya.
PPKI dibentuk pada 7 Agustus 1945 melanjutkan tugas dari Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang telah merumuskan dasar negara dan rancangan Undang-Undang Dasar.
PPKI diketuai oleh Soekarno dan Mohammad Hatta selaku wakilnya, kemudian Ahmad Soebardjo selaku penasehat. PPKI beranggotakan 21 orang dari berbagai daerah dan ditambah 6 orang lagi.
Tiga keputusan penting dihasilkan. Satu, menetapkan Undang-undang Dasar Negara Republik Inonesia tahun 1945. Dua, memilih Sukarno dan Mohammad Hatta menjadi Presiden dan Wakil Presiden RI. Tiga, membentuk Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) sebagai pembantu Presiden sampai MPR/DPR dibentuk.
Tanggal dan bulan peristiwa penetapan UUD Negara RI 1945 itu pula yang menjadi dasar penetapan hari konstitusi yang diperingati sejak beberapa tahun lalu sesuai Keppres Nomor 18 Tahun 2008 tentang Hari Konstitusi Indonesia.
Penyempurnaan Pancasila
Pada proses penyusunan UUD 1945, Pancasila juga dimasukkan dalam pembukaan. Pancasila sebagai dasar negara, telah dibahas sejak persidangan BPUPKI pada 29 Mei sampai 1 Juni. Sejumlah tokoh mengemukakan rumusannya. Kata Pancasila adalah penamaan Sukarno terhadap lima dasar negara yang ia kemukakan dalam persidangan BPUPKI pada 1 Juni.
Baca juga: Naskah Lengkap Pidato Sukarno 1 Juni 1945, Lahirnya Pancasila
Dalam prosesnya, BPUPKI kemudian membentuk tim kecil atau dinamakan Panitia Sembilan. Pada 22 Juni 1945, seperti dikutip dari mkri.id, Panitia Sembilan berhasil menyepakati suatu Naskah Preambule atau Mukaddimah Undang-Undang Dasar yang kemudian oleh Mr. Muh Yamin disebut sebagai Piagam Jakarta.
Baca juga: Detik-detik Penentuan Tanggal Kemerdekaan Indonesia
Hasil Panitia Sembilan tersebut dilaporkan dalam Rapat Besar BPUPK pada 10 Juli 1945. Dalam rapat tersebut hasil Panitia Sembilan diterima sebagai bahan rancangan Pembukaan Undang-Undang Dasar.
Hingga pada Rapat Besar PPKI pada 18 Agustus 1945, Mohammad Hatta selaku Wakil Ketua PPKI, mengusulkan penyempurnaan rumusan Pancasila yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 dan beberapa pasal lainnya. Penyempurnaan dimaksud menyangkut Sila I menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa. Semula,Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
Presiden tanpa T
Sukarno dalam buku Bung Karno Penyambung Lidah Rakyat Indonesia ditulis Cindy Adams, menyampaikan, kondisi tubuhnya belum prima pasca proklamasi kemerdekaan. Sehingga ia tidak ingat dengan pasti siapa yang mengusulkan dirinya menjadi presiden.
“Aku hanya ingat seseorang mengeluarkan ucapan: Nah, kita sudah bernegara sejak kemarin. Dan sebuah negara memerlukan presiden. Bagaimana kalau kita memilih Sukarno?”.
Satu hal yang mengganggu, kata Sukarno, kami tidak mempunyai istilah untuk jabatan presiden dalam bahasa Indonesia. President adalah perkataan Inggris. Karena orang menganggap gelar ini tepat untuk diberikan kepadaku, kami lalu meng-indonesia-kannya.
“Huruf ‘t’-nya dihilangkan. Sejak hari itu aku dikenal sebagai Presiden Sukarno.” (frg/hs)
Foto: kemdikbud.go.id
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS