BOJONEGORO – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Bojonegoro menyampaikan pandangan umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Jumat (24/10/2025).
Juru bicara fraksi, Natasya Devianti menyampaikan, pembahasan Raperda KTR sejalan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan UU Kesehatan.
Aturan tersebut secara tegas mengamanatkan agar pemerintah daerah menetapkan kawasan tanpa rokok melalui peraturan daerah.
Namun Fraksi PDI Perjuangan mengingatkan, perihal tantangan baik sosial maupun ekonomi. Sebab Bojonegoro merupakan salah satu daerah penghasil tembakau terbesar di Jawa Timur.
Dalam pandangan umumnya, Fraksi memaparkan sejumlah data penting yang menggambarkan kondisi riil terkait konsumsi tembakau di Indonesia dan posisi Bojonegoro sebagai daerah penghasil tembakau.
Pada tahun2023 Berdasarkan Survei Kesehatan Indonesia (SKI) pada tahun terdapat sekitar 70 juta perokok aktif, dengan 7,4 persen di antaranya merupakan perokok muda usia 10–18 tahun.
Pendapatan negara dari cukai rokok pada tahun 2023 mencapai Rp 210,29 triliun. Bojonegoro sendiri berkontribusi sebesar Rp 84 miliar dari total cukai tersebut.
Produksi tembakau Bojonegoro mencapai 11.250 ton per tahun, dengan 19 pabrik rokok yang mempekerjakan sekitar 12.500 pekerja, mayoritas perempuan.
Maka dari itu PDI Perjuangan Bojonegoro dengan data tersebut menunjukkan bahwa kebijakan Kawasan Tanpa Rokok bukan hanya isu kesehatan. Juga berdampak langsung pada perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.
Fraksi PDI Perjuangan menegaskan bahwa kebijakan Kawasan Tanpa Rokok harus dijalankan tanpa menimbulkan kegelisahan sosial dan ekonomi.
Pemerintah Kabupaten Bojonegoro diharapkan mengedepankan pendekatan yang dialogis dan inklusif dalam implementasinya.
“Raperda ini harus menjadi instrumen untuk mendorong perubahan perilaku perokok ke arah yang lebih sehat, bukan sekedar pembatasan. Pemerintah juga perlu melibatkan industri rokok, tenaga kerja, dan masyarakat dalam perumusan kebijakan agar tidak ada pihak yang dirugikan,” tegas Natasya.
Hal tersebut menunjukkan pentingnya penegakan hukum terhadap rokok ilegal serta memperkuat kolaborasi lintas sektor, mulai dari kesehatan, industri, hingga masyarakat.
Dalam pembacaan akhir pandangan Fraksi PDI Perjuangan menyatakan dukungan agar Raperda Kawasan Tanpa Rokok agar pembahasan untuk lebih lanjut untuk berikutnya.
Diharapkan langkah-langkah ini menghasilkan kebijakan yang adil, aplikatif, dan berpihak pada kesehatan masyarakat tanpa mengabaikan aspek ekonomi lokal.
“Pembahasan Raperda agar lebih mendetail yang akhirnya mendapat regulasi yang melahirlan kebijakan kepada masyarakat. Dan tetap menjaga keberlanjutan ekonomi daerah,” pungkas Natasya Devianti.
Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) menjadi salah satu inisiatif strategis Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dalam membangun lingkungan yang lebih sehat dan berkelanjutan.
Pandangan Fraksi PDI Perjuangan menunjukkan adanya kesadaran sebuah keseimbangan antara kesehatan publik dengan realitas ekonomi daerah yang saat ini masih bergantung pada industri tembakau.(dian/hs)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS













