Minggu
05 Juli 2026 | 8 : 20

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Pencairan JHT Dikembalikan ke Permenaker 19/2015, Begini Tanggapan Armuji

PDIP-Jatim-Armuji-11092021

SURABAYA – Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, menyebutkan, bahwa di Kota Surabaya hampir sebagian besar tenaga kerja telah mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan bahkan sejumlah pegiat masyarakat juga turut terlibat.

“Tidak hanya untuk tenaga kerja, tetapi sejumlah RT, RW, LPMK bahkan 4.055 Bunda PAUD se-Surabaya juga terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” kata Armuji, Kamis (3/3/2022).

Sehingga, lanjutnya, keputusan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk merevisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) itu dinilai sesuai harapan warga masyarakat dan sangat tepat.

Politisi PDI Perjuangan itu menyebutkan bahwa peran BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek sangat penting memberikan perlindungan terhadap para pekerja yang menjadi peserta, di antaranya Jaminan Kehilangan Pekerjaan dan Jaminan Hari Tua (JHT).

“Melalui upaya revisi peraturan oleh Kemenaker ini, saya harapkan bisa menampung aspirasi berbagai pihak, sehingga tidak ada yang merasa dirugikan. Semoga cepat selesai,” kata Armuji.

Seperti diketahui, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan bahwa saat ini Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2/2022 masih dalam revisi. Pada prinsipnya, ketentuan tentang klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sesuai dengan aturan lama, bahkan dipermudah. 

Saat ini, Permenaker 2/2022 belum berlaku efektif. Sebab itu, Permenaker 19/2015 masih berlaku. Pekerja atau buruh yang ingin melakukan klaim JHT dapat menggunakan acuan Permenaker tersebut, termasuk bagi yang terkena-PHK atau mengundurkan diri.

“Perlu saya sampaikan kembali bahwa Permenaker lama (No. 19/2015) saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT. Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun,” ujar Menaker, Rabu (2/3/2022).

Menaker juga tengah mempercepat revisi dengan menyerap berbagai aspirasi bersama serikat pekerja/serikat buruh, serta secara intens berkoordinasi dan berkomunikasi dengan kementerian/lembaga terkait. (dhani/set)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

KRONIK

Kebudayaan Jadi Fondasi Pembangunan Berkelanjutan di Lumajang

LUMAJANG — Kemajuan suatu daerah tidak melulu diukur dari masifnya pembangunan fisik dan pertumbuhan ekonomi. ...
KRONIK

Siap Gelar Musran, Lukman Hakim: Kita Siapkan Gen Z untuk Jadi Pelopor

BANGKALAN – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Bangkalan menggelar menggelar rapat koordinasi ...
KRONIK

Percepat Penanganan Air Bersih Warga, Bupati Fauzi Tetapkan Status Siaga Musim Kemarau

SUMENEP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep menetapkan status siaga bencana kekeringan menyusul banyaknya ...
KRONIK

Bulan Bung Karno, Dhea Sartika PDIP Gelar Doa Bersama dan Bagikan Alat Pertanian

BANYUWANGI – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Banyuwangi, Dhea Sartika menggelar peringatan Bulan Bung Karno ...
EKSEKUTIF

Bupati Rijanto: Kompetisi Tenis Usia Dini Jadi Fondasi Pembinaan Atlet Berprestasi

Bupati Blitar Rijanto menegaskan kompetisi tenis usia dini menjadi fondasi pembinaan atlet berprestasi saat membuka ...
KRONIK

Ketika Tokoh-tokoh Senior Partai di Bojonegoro Berkumpul, Bercerita Pergerakan Sejak Era PDI

​BOJONEGORO – Guna memperkokoh barisan dan menjaga kesinambungan sejarah perjuangan partai, jajaran kader, tokoh, ...