Rabu
29 April 2026 | 6 : 16

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Pencairan JHT Dikembalikan ke Permenaker 19/2015, Begini Tanggapan Armuji

PDIP-Jatim-Armuji-11092021

SURABAYA – Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, menyebutkan, bahwa di Kota Surabaya hampir sebagian besar tenaga kerja telah mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan bahkan sejumlah pegiat masyarakat juga turut terlibat.

“Tidak hanya untuk tenaga kerja, tetapi sejumlah RT, RW, LPMK bahkan 4.055 Bunda PAUD se-Surabaya juga terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” kata Armuji, Kamis (3/3/2022).

Sehingga, lanjutnya, keputusan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk merevisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) itu dinilai sesuai harapan warga masyarakat dan sangat tepat.

Politisi PDI Perjuangan itu menyebutkan bahwa peran BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek sangat penting memberikan perlindungan terhadap para pekerja yang menjadi peserta, di antaranya Jaminan Kehilangan Pekerjaan dan Jaminan Hari Tua (JHT).

“Melalui upaya revisi peraturan oleh Kemenaker ini, saya harapkan bisa menampung aspirasi berbagai pihak, sehingga tidak ada yang merasa dirugikan. Semoga cepat selesai,” kata Armuji.

Seperti diketahui, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan bahwa saat ini Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2/2022 masih dalam revisi. Pada prinsipnya, ketentuan tentang klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sesuai dengan aturan lama, bahkan dipermudah. 

Saat ini, Permenaker 2/2022 belum berlaku efektif. Sebab itu, Permenaker 19/2015 masih berlaku. Pekerja atau buruh yang ingin melakukan klaim JHT dapat menggunakan acuan Permenaker tersebut, termasuk bagi yang terkena-PHK atau mengundurkan diri.

“Perlu saya sampaikan kembali bahwa Permenaker lama (No. 19/2015) saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT. Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun,” ujar Menaker, Rabu (2/3/2022).

Menaker juga tengah mempercepat revisi dengan menyerap berbagai aspirasi bersama serikat pekerja/serikat buruh, serta secara intens berkoordinasi dan berkomunikasi dengan kementerian/lembaga terkait. (dhani/set)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

KRONIK

Tinggal Tunggu SK Gubernur, Syaifuddin Zuhri Siap Jabat Ketua DPRD Surabaya

SURABAYA – Syaifuddin Zuhri dipastikan akan segera menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Surabaya. Hal tersebut ...
KABAR CABANG

DPC Tulungagung Gelar Sosialisasi Literasi Digital, Ajak Perempuan Kembangkan Diri

TULUNGAGUNG – Memperingati Hari Kartini 2026, DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tulungagung menggelar sosialisasi ...
LEGISLATIF

Driver Online Desak Perda Aplikator, DPRD Jatim Siap Tindak Lanjuti Aspirasi Dobrak

Driver online di Jatim desak perda aplikator, DPRD siap bahas regulasi untuk lindungi kesejahteraan driver. ...
LEGISLATIF

Romy dan Pulung Turun ke Blitar, Konsolidasi Akar Rumput hingga Garap Ruang Digital Hadapi 2029

Romy Soekarno dan Pulung Agustanto konsolidasi PDIP di Blitar, dorong penguatan akar rumput dan strategi digital ...
LEGISLATIF

Kasus Bunuh Diri Remaja Meningkat, DPRD Jatim Dorong Hotline Kesehatan Mental 24 Jam

DPRD Jatim dorong hotline kesehatan mental 24 jam dan layanan konselor di Puskesmas untuk tangani kasus bunuh diri ...
KABAR CABANG

Juventus, Anak Muda dari Blimbing yang Memilih Masuk Politik

Cerita Juventus Ronaldo, kader muda PDI Perjuangan Kota Malang yang masuk politik untuk mengajak generasi muda ...