SURABAYA – Anggota Komisi B DPRD Jawa Timur, Wiwin Sumrambah, mendorong penguatan penyebaran informasi dan pendampingan sertifikasi halal agar semakin mudah dipahami dan diakses pelaku usaha, khususnya UMKM.
Menurut Wiwin, peningkatan capaian sertifikasi halal di Jawa Timur tidak cukup hanya dengan memperbaiki proses sertifikasi. Pelaku usaha juga perlu mendapatkan informasi yang jelas mengenai pentingnya sertifikasi halal, prosedur pengurusan, hingga akses layanan yang tersedia.
“Capaian sertifikasi halal di Jawa Timur masih perlu kita tingkatkan. Karena itu, yang harus diperkuat bukan hanya proses sertifikasinya, tetapi juga penyebaran informasi kepada pelaku usaha agar mereka memahami pentingnya sertifikasi halal, bagaimana prosedurnya, serta ke mana harus mengakses layanan tersebut,” ungkap Wiwin, Jumat (11/9/2026).
Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim tersebut menilai informasi yang mudah diakses akan membantu pelaku usaha melihat sertifikasi halal bukan sekadar kewajiban administratif.
Sebaliknya, sertifikasi halal perlu dipahami sebagai bagian dari pengembangan usaha karena berkaitan langsung dengan kepercayaan konsumen dan daya saing produk.
Karena itu, pemerintah perlu memastikan sosialisasi dan pendampingan dilakukan secara lebih luas dan menjangkau pelaku UMKM hingga ke tingkat yang selama ini belum mendapatkan informasi memadai mengenai sertifikasi halal.
Wiwin mengatakan, kemudahan informasi juga harus berjalan beriringan dengan kemudahan akses layanan. Pelaku usaha perlu mengetahui secara jelas tahapan yang harus ditempuh sehingga tidak menganggap proses sertifikasi sebagai sesuatu yang rumit.
Di sisi konsumen, keberadaan sertifikasi halal memberikan kepastian dalam memilih produk. Label halal dinilai dapat memberikan rasa aman dan nyaman sekaligus memperkuat kepercayaan terhadap produk yang dipasarkan pelaku usaha.
“Ini bukan hanya soal memenuhi ketentuan. Label halal memberikan rasa aman dan nyaman bagi konsumen dalam memilih produk. Di sisi lain, bagi pedagang dan pelaku UMKM, sertifikasi halal dapat meningkatkan kepercayaan konsumen sehingga produknya memiliki daya saing dan peluang pasar yang lebih besar,” ujarnya.
Menurut Wiwin, meningkatnya kepercayaan konsumen pada akhirnya dapat berdampak terhadap aktivitas perdagangan. Produk yang memiliki kepastian halal berpotensi lebih mudah memperoleh kepercayaan pasar, sehingga membuka peluang peningkatan transaksi dan pendapatan pelaku usaha.
Karena itu, ia menilai penguatan sertifikasi halal perlu ditempatkan sebagai bagian dari pembangunan ekosistem UMKM di Jawa Timur. Pemerintah tidak hanya dituntut meningkatkan jumlah produk tersertifikasi, tetapi juga memastikan pelaku usaha memperoleh pengetahuan dan pendampingan yang memadai.
“Ketika konsumen semakin percaya, transaksi meningkat, dan pada akhirnya memberikan dampak terhadap pendapatan pedagang serta keberlangsungan usaha UMKM di Jawa Timur,” pungkasnya. (yols/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS













