JEMBER – Wacana Bupati Jember, Muhammad Fawait, memberikan tenaga ahli kepada setiap anggota DPRD justru memunculkan perbedaan pandangan dengan pimpinan legislatif. Fawait melihat tenaga ahli diperlukan untuk memperkuat fungsi penganggaran, pengawasan, dan legislasi.
Wakil Ketua DPRD Jember, Widarto, menilai persoalan DPRD bukan terletak pada kemampuan anggota memahami anggaran.
“Rezimnya anggota DPRD kabupaten dan provinsi itu mengikuti undang-undang. Yang punya tenaga ahli adalah alat kelengkapan dewan,” ujar Widarto di Jember, pada Rabu (2/9/2026).
Menurut Widarto, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur dukungan tenaga ahli bagi alat kelengkapan DPRD, bukan bagi setiap anggota secara individual.
Ia membandingkan ketentuan tersebut dengan DPR RI yang memiliki pola dukungan berbeda.
“Jadi, bukan masing-masing anggota DPRD. Beda halnya dengan anggota DPR RI. Itu harus dipahami,” jelasnya.
Perbedaan pandangan itu tidak berhenti pada soal tenaga ahli. Widarto justru menggeser persoalan ke hubungan kerja antara DPRD dan pemerintah daerah.
Menurut Ketua DPC PDI Perjuangan Jember itu, anggota DPRD sudah memiliki kemampuan untuk membahas anggaran. Masalahnya adalah konsistensi pemerintah daerah menjalankan keputusan yang telah disepakati bersama.
“Yang telah diputuskan Badan Anggaran dan TAPD jangan kemudian digeser-geser sendiri oleh eksekutif tanpa persetujuan Badan Anggaran,” katanya.
Widarto mencontohkan rencana revitalisasi pasar yang menurut dia sempat masuk dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) organisasi perangkat daerah, tetapi kemudian tidak muncul dalam pelaksanaannya.
“Apa yang telah disepakati jangan digeser-geser seenaknya oleh eksekutif,” terang Widarto.
Karena itu, Widarto menilai penambahan tenaga ahli bukan jawaban utama atas persoalan pembahasan APBD. Yang lebih penting, kata dia, adalah memastikan keputusan yang telah disepakati Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah dijalankan secara konsisten.
“Bagaimana setiap keputusan bersama itu diugemi oleh semua pihak. Itu bentuk penghormatan yang harus dijaga kedua belah pihak, baik eksekutif maupun DPRD,” ujarnya.
Sebelumnya, Fawait mengusulkan setiap anggota DPRD Jember didampingi tenaga dari kalangan akademisi. Gagasan itu disampaikan setelah ia mengapresiasi pembahasan Perubahan APBD 2026 dan rancangan APBD 2027 yang berlangsung hingga malam hari.
“Saya menyampaikan apresiasi kepada kawan-kawan DPRD yang sudah melakukan pembahasan secara maraton. Dinamika di dalam pembahasan itu merupakan sesuatu yang sangat sehat,” ujar Fawait seusai sidang paripurna Nota Pengantar Keuangan Perubahan APBD 2026 di gedung DPRD Jember, Selasa (1/9/2026).
Menurut dia, tenaga ahli dapat menjadi mitra diskusi anggota DPRD dalam memahami persoalan dan kaidah APBD sehingga pembahasan anggaran berlangsung lebih efektif.
“Seperti di Kota Surabaya, anggota DPRD punya tenaga ahli atau staf yang bisa diajak berdiskusi terkait masalah APBD dan kaidah-kaidah APBD,” ujarnya. (art/set)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS













