MALANG – Ketidakakuratan klasifikasi tingkat kesejahteraan atau desil membuat sejumlah warga miskin dan kelompok rentan di Kabupaten Malang justru tercatat sebagai masyarakat mampu. Akibatnya, mereka tercoret dari daftar penerima bantuan sosial (bansos), bahkan penyandang disabilitas kehilangan akses bantuan medis.
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok, menyoroti persoalan tersebut setelah menerima gelombang keluhan masyarakat sejak Juni 2026. Menurutnya, persoalan ketidaktepatan data desil tidak hanya terjadi di Kabupaten Malang, tetapi merupakan persoalan nasional yang berkaitan dengan parameter penilaian kondisi ekonomi masyarakat.
“Memang akhirnya jadi memicu ketidakadilan di lapangan. Banyak warga yang kondisi ekonominya memburuk malah status desilnya dinaikkan ke desil di atas 5 atau kategori mampu,” ungkap Zulham, Kamis (3/9/2026).
Ia menilai kondisi tersebut sangat ironis karena warga yang secara nyata membutuhkan intervensi pemerintah justru kehilangan hak atas bantuan akibat klasifikasi data yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Zulham bahkan menemukan sejumlah penyandang disabilitas masuk dalam kategori desil di atas lima. Kondisi tersebut membuat mereka tidak mendapatkan fasilitas bansos maupun bantuan medis.
“Mereka ini kan penyandang disabilitas, tapi desilnya di atas 5. Akhirnya mereka tidak dapat fasilitas bantuan sosial maupun medis. Ini ironis sekali dan banyak sekali terjadi di Kabupaten Malang,” kata politisi muda PDI Perjuangan ini.
Temuan serupa juga terjadi di Desa Talok, Kecamatan Turen. Zulham menyebut sedikitnya terdapat 20 warga dengan kondisi ekonomi pas-pasan yang justru masuk kategori masyarakat mampu.
“Misal ada yang kerjanya serabutan, per bulan hanya berpenghasilan Rp500 ribu, tapi masuk desil 8. Dia sudah tentu membutuhkan bantuan,” ujarnya.
Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang itu menjelaskan, ketidaksesuaian antara data desil dan kondisi riil masyarakat salah satunya dipengaruhi parameter penilaian ekonomi yang dinilai belum tepat.
Menurutnya, indikator penentuan desil masih terlalu banyak mengandalkan tampilan fisik tempat tinggal, seperti foto bagian depan rumah maupun kondisi dapur.
Padahal, kata Zulham, kondisi fisik rumah tidak selalu menggambarkan kemampuan ekonomi penghuninya. Ia mencontohkan warga miskin yang tinggal menumpang di rumah anak atau kerabat.
“Belum lagi ada warga miskin yang menumpang di rumah anak atau kerabat secara otomatis dianggap mampu hanya karena tampilan fisik rumah yang ditempati terlihat layak, tanpa melihat status kepemilikan maupun pendapatan riil,” ungkapnya.
Karena itu, Zulham mendorong adanya evaluasi terhadap parameter penentuan desil agar klasifikasi kesejahteraan benar-benar menggambarkan kondisi ekonomi masyarakat. Data yang menjadi dasar penyaluran bansos, menurutnya, harus mampu membedakan antara kondisi fisik tempat tinggal dengan kemampuan ekonomi riil sebuah keluarga.
Bagi masyarakat yang terdampak perubahan atau pergeseran data desil, Zulham menyarankan agar mengajukan sanggahan melalui aplikasi Cek Bansos maupun kanal daring yang tersedia.
Namun, ia mengakui proses verifikasi atas sanggahan tersebut membutuhkan waktu hingga sekitar tiga bulan. Karena itu, bagi warga dengan kondisi mendesak, ia meminta masyarakat segera melapor kepada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Malang.
“Kalau mendesak, kami rekomendasikan lapor ke Dinsos. Nanti Dinsos akan kami ajak ke Jakarta untuk membuat komunikasi secara spesifik dengan Kementerian Sosial,” imbaunya. (ull/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS










