JEMBER – Pegiat budaya, Setio Hadi, melaporkan dugaan perusakan Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) Gumuk Lumpang di Desa Purwosari, Kecamatan Gumukmas, ke Polres Jember, pada Kamis (27/8/2026). Ia didampingi Ketua Komisi B DPRD Jember, Candra Ary Fianto.
Laporan itu ditempuh setelah Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata Jember dinilai belum mengambil langkah tegas untuk melindungi situs tersebut.
Menurut Candra, dirinya mendampingi Setio sebagai bentuk tanggung jawab kepada masyarakat. Apalagi, tambah Candra, Gumuk Lumpang sebelumnya menjadi perhatian setelah aktivitas penambangan pasir diduga merusak bagian situs.
“Apalagi hal ini terkait dengan ODCB yang beberapa waktu lalu viral karena dirusak oleh oknum yang menambang di lokasi ODCB itu,” ujar politisi PDI Perjuangan itu.
Setio bersama sejumlah warga juga membawa dokumen kerawangan desa sebagai bukti pendukung mengenai status administratif lokasi Gumuk Lumpang.

Menurut Setio, objek yang diduga cagar budaya tetap harus mendapat perlindungan meski belum ditetapkan sebagai cagar budaya. Ia merujuk Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan Peraturan Daerah Jember Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pelestarian Cagar Budaya.
Setio mengatakan selama proses kajian, objek yang diduga cagar budaya semestinya tidak dirusak, dipindahkan, diubah bentuk, ataupun dimusnahkan. Penetapan status selanjutnya menjadi kewenangan melalui kajian Tim Ahli Cagar Budaya (TACB).
Karena itu, ia menilai pemerintah daerah tetap memiliki kewajiban melindungi Gumuk Lumpang selama proses peninjauan berlangsung. Ia juga meminta dinas terkait melaporkan dugaan perusakan tersebut kepada aparat penegak hukum.
Laporan Setio telah diterima polisi. Surat pengaduan bahkan disampaikan langsung kepada Kapolres Jember.
Candra berharap laporan tersebut menjadi pintu masuk untuk mengusut dugaan perusakan sekaligus memastikan Gumuk Lumpang tidak kembali mengalami kerusakan. (art/set)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS













