PONOROGO – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Ponorogo, Evi Dwitasari, menyerap aspirasi masyarakat (reses) yang digelar di Balai Desa Kradenan, Kecamatan Jetis, Kabupaten Ponorogo, pada Kamis (27/8/2026) sore.
Menurut Evi, aspirasi yang disampaikan dalam reses harus berorientasi pada kepentingan umum, bukan kepentingan pribadi maupun golongan. Ia meminta masyarakat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menyampaikan kebutuhan yang benar-benar menjadi persoalan bersama.
“Aspirasi jenengan nanti akan kami tampung. Semua akan dicatat oleh sekretariat DPRD, kemudian dikumpulkan menjadi satu dan diparipurnakan menjadi pokok-pokok pikiran DPRD,” ujar Wakil Ketua DPRD Ponorogo itu.
Evi menerangkan, pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD tersebut menjadi bagian dari proses perencanaan pembangunan daerah. Reses, tambah dia, bukan sekadar agenda pertemuan, tetapi menjadi salah satu jalur resmi masyarakat untuk menyampaikan kebutuhan pembangunan kepada pemerintah daerah melalui wakil rakyat.
Namun, Evi juga mengingatkan masyarakat mengenai kondisi keuangan daerah saat ini. Menurutnya, kemampuan fiskal Kabupaten Ponorogo mengalami penurunan setelah Transfer ke Daerah (TKD) pada 2026 mengalami pemotongan sekitar Rp261 miliar, termasuk yang berdampak pada Dana Desa.
Ia mengatakan, kebijakan efisiensi tersebut berkaitan dengan berbagai program nasional yang harus diterapkan di daerah, di antaranya Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Desa Merah Putih, Sekolah Rakyat, dan sejumlah program lainnya.
Kondisi tersebut membuat kemampuan pemerintah daerah dalam memenuhi seluruh usulan masyarakat menjadi terbatas.
“Kalau nanti usulan-usulan jenengan tidak semuanya bisa terealisasi, mohon maaf karena kondisinya memang seperti ini. Ini juga menjadi pembelajaran bagi jenengan semua bahwa kemampuan keuangan daerah saat ini terbatas,” ujarnya.
Lebih lanjut, bendahara DPC PDI Perjuangan Ponorogo itu menyebut pembangunan di Ponorogo masih menghadapi banyak tantangan, terutama di sektor infrastruktur.
Ia memperkirakan, terdapat sekitar 150 kilometer jalan rusak yang membutuhkan anggaran besar sehingga tidak mungkin seluruhnya diselesaikan hanya dalam waktu satu atau dua tahun.
Karena itu, ia menegaskan, pemda harus menentukan skala prioritas pembangunan. Sejumlah jalan utama dan jalan poros yang kondisinya rusak, termasuk wilayah Desa Jabung dan sekitarnya, perlu menjadi perhatian sesuai tingkat kebutuhan dan kemampuan anggaran daerah.
“Reses ini menjadi dasar pembangunan. Nanti mana yang benar-benar membutuhkan infrastruktur. Itu yang harus diprioritaskan,” tandasnya. (jrs/set)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS













