BANYUWANGI – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Banyuwangi, Yayuk Bannar Sri Pangayom, berharap kepada seluruh fasilitas kesehatan (faskes) milik pemerintah daerah, baik rumah sakit umum daerah (RSUD) maupun Puskesmas wajib memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat tanpa melihat kategori desil.
Menurut Yayuk, pelayanan kesehatan merupakan hak dasar warga yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah. Ia meminta seluruh faskes untuk mengutamakan keselamatan dan penanganan pasien dibanding persolanan administrasi yang mencakup kategori desil pada tahap awal pelayanan.
“Kesampingkan dulu soal administrasi pasien, utamakan keselamatan dan kesehatan warga. Kita tidak ingin ada masyarakat yang terlantar atau tertunda penanganan medisnya hanya karena persoalan desil, data administrasi maupun status kepesertaan jaminan kesehatan,” ujar Yayuk usai rapat kerja pembahasan Perubahan KUA-PPAS APBD 2026, pada Rabu (26/8/2026).
Wakil Ketua Komisi I itu juga menegaskan, penetapan kelompok kesejahteraan masyarakat berdasarkan desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) masih menjadi polemik setelah sejumlah warga mengaku kondisi ekonominya tidak mencerminkan posisi desil yang tercantum.
“Ada beberapa warga yang mengeluhkan status desil keluarga mereka tiba-tiba naik ke kategori mampu di sistem, padahal kondisi riil ekonomi dan pendapatan mereka di lapangan tidak mengalami perubahan sama sekali,” jelasnya.
Sementara itu, penerima PBI (Penerima Bantuan Iuran) jaminan kesehatan mencakup masyarakat pada kategori desil 1 hingga desil 5. Karena itu, perubahan desil dapat berdampak langsung terhadap akses masyarakat terhadap sejumlah bantuan.
“Kita minta Dinas Sosial (Dinsos) mengumpulkan data masyarakat yang mengalami perubahan desil hingga berujung pada hilangnya akses bantuan,” ucapnya.
Menurut dia, data tersebut penting untuk mengetahui secara pasti jumlah warga yang terdampak. Terlebih, penetapan desil merupakan kewenangan pemerintah pusat.
“Akhirnya, tidak bisa mengakses bantuan. Itu berapa? Karena desil itu yang menentukan kan pusat, bukan kita, terus dinas harus mengolek data atas perubahan desil,” ucapnya.
Ia menilai, pendataan tersebut diperlukan agar perubahan desil dapat dibandingkan dengan kondisi masyarakat yang sebenarnya.
“Pemerintah daerah harus memiliki data mengenai pergeseran desil, termasuk perubahan dari satu kategori ke kategori lainnya yang berdampak pada akses bantuan,” tandasnya. (ars/set)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS











