Jumat
31 Juli 2026 | 11 : 27

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

DPRD Lamongan Rekomendasikan Pemberhentian Sementara Sebuah Perusahaan Pembekuan Ikan

IMG-20260731-WA0039

LAMONGAN – Komisi C DPRD Kabupaten Lamongan merekomendasikan penghentian sementara operasional sebuah perusahaan CV JF di Desa Sedayulawas, Kecamatan Brondong, usai terbukti membuang limbah produksi surimi tanpa Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan melanggar izin usaha.

Rekomendasi tegas tersebut mencuat dalam rapat koordinasi pengawasan di gedung DPRD Lamongan, Jumat (31/7/2206) menyusul aduan warga dan Rukun Nelayan (RN) terkait pencemaran sungai di bawah Jembatan Kembar Sedayulawas yang memunculkan bau menyengat serta air berubah hitam.

Anggota Komisi C DPRD Lamongan Fraksi PDI Perjuangan, Ahmad Umar Buwang, menegaskan bahwa tindakan tegas berupa penutupan operasional mutlak harus dilakukan karena pihak perusahaan dinilai mengabaikan teguran administratif dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lamongan.

Menurut Buwang, pendekatan ultimum remedium atau sanksi administratif telah dijalankan secara maksimal oleh DLH, namun tidak mendapat iktikad baik dari manajemen pengelola industri tersebut.

“Tahapan administratif sudah dilakukan DLH tapi dihiraukan. Karena itu kami memberikan rekomendasi penutupan terhadap JF agar kegiatan mereka berhenti terlebih dahulu demi kebaikan bersama,” ujar Buwang.

Ia menambahkan, pihak dewan tetap mempertimbangkan nasib sekitar 60 pekerja di pabrik tersebut. Namun, perlindungan terhadap hak hidup sehat masyarakat luas serta kelestarian ekosistem pesisir harus menjadi prioritas utama yang tidak bisa ditawar.

Berdasarkan hasil verifikasi lapangan (verlap) DLH Lamongan pada 17 Juni 2026, ditemukan pelanggaran substansial terkait dokumen legalitas operasional dan teknis pengolahan limbah lingkungan perusahaan.

Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Lamongan, Charismawati Tri Nurdiana, mengungkapkan bahwa izin awal yang dipegang perusahaan sejak 21 Maret 2018 hanyalah untuk pembekuan ikan (cold storage).

Namun dalam praktiknya, lokasi usaha tersebut telah beralih menjadi industri manufaktur pengolahan surimi (sari daging ikan) yang menghasilkan volume limbah cair cair sangat besar mencapai 20 kubik per hari.

“Proses surimi berbeda jauh dengan pembekuan ikan biasa. Pembuatan surimi membuang kepala, sisik, dan jeroan lalu membilas daging ikan berulang kali, sehingga menghasilkan limbah cair pekat sekitar 20 kubik per hari,” kata Risma, sapaan akrab Charismawati Tri Nurdiana.

Lebih lanjut Risma membeberkan, JF tidak memiliki sarana IPAL standar industri. Pabrik tersebut hanya menyediakan kolam penampungan darurat berkapasitas 30 kubik tanpa sistem netralisasi kimiawi maupun biologis.

“Setiap sore, limbah ditampung dalam kolam penampungan. Kemudian langsung dipompa memotong aliran air menuju float way sungai di bawah Jembatan Kembar Desa Sedayulawas tanpa penyaringan formal,” tuturnya.

Tak hanya persoalan limbah, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lamongan juga menemukan kejanggalan serius pada data perizinan berbasis elektronik atau Online Single Submission (OSS).

Penata Perizinan Ahli Madya DPMPTSP Lamongan, Afiyahwati, menjelaskan bahwa izin JF yang terbit sejak 15 Januari 2019 hingga kini belum melakukan migrasi data ke sistem OSS RBA sesuai amanat Undang-Undang Cipta Kerja.

Anehnya, pada Mei 2024 di atas lahan lokasi yang sama seluas 1.000 meter persegi, mendadak terbit NIB baru berbasis skala mikro usaha perorangan atas nama UD Jioen dengan kegiatan perdagangan eceran dan cold storage.

“Izin perorangan mikro terbit otomatis lewat sistem, tetapi peruntukannya sebatas perdagangan eceran. Tidak boleh ada industri manufaktur surimi di dalamnya, apalagi dua entitas usaha berbeda beroperasi di lokasi persil yang sama,” kata Afih sapaan akrab Afiyahwati.

Kondisi ini sempat memicu keresahan mendalam di tingkat warga dan Pemerintah Desa Sedayulawas. Kepala Desa Sedayulawas, Heni Fikawati, mengaku trauma akan potensi benturan sosial antarwarga.

Heni mengingat peristiwa kelam masa lalu terkait konflik dampak lingkungan antara warga terdampak limbah dengan pekerja lokal pada industri pemrosesan lain di wilayahnya.

“Kami sangat mendukung investasi masuk karena menyerap tenaga kerja. Namun, perusahaan wajib menaati aturan dan beretika. Jangan sampai warga terdampak diadu dengan para pekerja pabrik,” ujar Heni.

Sementara itu, Kapolsek Brondong IPTU Ahmad Zainudin membenarkan aduan masyarakat bermula dari laporan Call Center 110 Polres Lamongan yang mengeluhkan tumpukan sampah dan bau menyengat di aliran sungai Sedayulawas.

Ketua Komisi C DPRD Lamongan, Mahfud Shodiq, menegaskan penanganan ini tidak berhenti pada JF. Komisi C menjadwalkan pemanggilan terhadap 8 perusahaan lain di Kecamatan Brondong yang terindikasi belum mengantongi IPAL resmi.

“Kami akan panggil seluruh pengusaha, Rukun Nelayan, dan Forkopimcam. Semua saluran pembuangan limbah ke depan wajib diberi identitas asal perusahaan agar tidak saling tuduh dan pencemaran dapat ditindak tegas,” ucap Mahfud, Ketua Komisi C DPRD Lamongan usai memimpin jalannya rapat koordinasi. (mnh/hs)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

KRONIK

Bupati Fauzi Tinjau Bubidaya Lele dan Ayam Petelur, Pastikan Manfaat Program Pemberdayaan

SUMENEP – Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, meninjau budidaya ikan lele dan ayam petelur milik kelompok ...
KRONIK

Dugaan Pemerkosaan Dua Santriwati di Sidoarjo: BBHAR PDIP Jatim Mintakan Perlindungan dan Restitusi dari LPSK

SURABAYA – Badan Bantuan Hukum Advokasi Rakyat (BBHAR) DPD PDI Perjuangan Jawa Timur secara resmi mengajukan ...
EKSEKUTIF

Bupati Gresik Boyong 5 Penghargaan Harganas Jatim, Inovasi TPA Masmundari Jadi Andalan

GRESIK – Pemerintah Kabupaten Gresik meraih lima penghargaan dalam peringatan Hari Keluarga Nasional (Harganas) ...
KABAR CABANG

Musran-Musranran se-Kecamatan Kalidawer Sukses Akomodasi 30 Persen Gen Z dan Perempuan

TULUNGAGUNG – Musyawarah Ranting dan Anak Ranting PDI Perjuangan se- Kecamatan Kalidawir, Kabupaten Tulungagung, ...
LEGISLATIF

DPRD Lamongan Rekomendasikan Pemberhentian Sementara Sebuah Perusahaan Pembekuan Ikan

LAMONGAN – Komisi C DPRD Kabupaten Lamongan merekomendasikan penghentian sementara operasional sebuah perusahaan CV ...
KRONIK

Realisasikan PAMSIMAS 2026, Bupati Lukman Prioritaskan Daerah Rawan Kekeringan

BANGKALAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan bersama pemerintah pusat mulai merealisasikan Program ...