SURABAYA – Ketua DPRD Surabaya Syaifuddin Zuhri menegaskan bantuan keuangan partai politik (banpol) merupakan instrumen negara untuk memperkuat pendidikan politik dan kualitas demokrasi. Karena itu, dana tersebut harus dimanfaatkan secara akuntabel guna mendukung pembinaan kader, penguatan kelembagaan partai, serta peningkatan literasi politik masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan Syaifuddin menyusul kembali mencuatnya pembahasan mengenai bantuan keuangan partai politik di tengah tuntutan efisiensi anggaran daerah.
“Partai politik adalah pilar demokrasi dan bertanggung jawab menjaga ritme kehidupan berbangsa dan bernegara. Partai menjadi wadah seluruh komponen anak bangsa untuk mencetak kader-kader yang tetap berasaskan Pancasila dan tunduk pada konstitusi serta peraturan perundang-undangan,” ujar Syaifuddin dalam konferensi pers di Gedung DPRD Surabaya, Rabu (22/7/2026).
Legislator yang akrab disapa Kaji Ipuk itu menjelaskan, penggunaan bantuan keuangan partai telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Dana tersebut diprioritaskan untuk pendidikan politik, pembinaan kader, penguatan organisasi, serta sosialisasi mengenai demokrasi, ideologi bangsa, dan tata kelola pemerintahan.
Menurutnya, pendidikan politik tidak hanya menyasar pengurus partai, tetapi juga masyarakat, khususnya generasi muda. Pemahaman mengenai fungsi partai politik, sistem demokrasi, serta kehidupan berbangsa dinilai penting agar masyarakat tidak hanya memperoleh informasi politik dari media sosial, tetapi juga memahami proses demokrasi secara utuh.
“Kami juga banyak melakukan pendidikan politik kepada generasi penerus, termasuk Gen Z. Mereka perlu memahami apa itu partai politik, tugas dan fungsinya, ideologi bangsa, arah pembangunan negara, hingga bagaimana demokrasi dijalankan sesuai aturan yang berlaku,” kata pria yang juga Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya itu.
Syaifuddin menambahkan, seluruh penggunaan bantuan keuangan partai wajib dipertanggungjawabkan sesuai mekanisme yang berlaku. Karena itu, transparansi dan akuntabilitas menjadi prinsip utama dalam pemanfaatan dana tersebut.
Terkait besaran bantuan keuangan partai politik tahun ini, ia mengaku belum dapat memastikan angka pastinya. Menurutnya, informasi mengenai nilai bantuan maupun kemungkinan penyesuaiannya merupakan kewenangan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Surabaya sebagai instansi yang mengelola penyaluran dana banpol.
Menurut Syaifuddin, pemahaman yang utuh mengenai fungsi bantuan keuangan partai politik penting agar masyarakat melihat banpol sebagai bagian dari penguatan sistem demokrasi dan peningkatan kualitas pendidikan politik, bukan semata-mata sebagai dukungan terhadap aktivitas politik praktis. (gio/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS













