
LAMONGAN – Dugaan pencemaran lingkungan di kawasan pesisir diungkap
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lamongan menambah panjang deretan kasus serupa. DPRD Lamongan menilai, langkah pencegahan oleh pemkab harus lebih sistematik dan tidak sekadar penindakan untuk upaya menjaga lingkungan yang bersih dan sehat.
Dugaan pencemaran lingkungan kembali terjadi di Desa Sedayulawas Kecamatan Brondong. Sebelumnya, warga memprotes salah satu perusahaan sebagai biang polusi udara. Terkini, perusahaan di kawasan yang sama diduga membuang air limbah ke laut.
Beredar rekaman video visual yang memperlihatkan adanya pipa pembuangan ilegal berukuran kurang lebih 3 dim yang ditanam di bawah hutan mangrove di Desa Sedayulawas. Pipa tersembunyi tersebut disinyalir menjadi jalur cepat perusahaan untuk mengalirkan air limbah berbau langsung ke lingkungan ekosistem pesisir.
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lamongan, Drs. M. Fahrudin Ali Fikri, M.Si, melalui Sekretaris DLH, Inganatul Muhimah, membenarkan adanya tindakan cepat menyikapi pencemaran air di wilayah Desa Sedayulawas tersebut.
Menurut Hima, sapaan akrab Inganatul Muhimah, DLH telah melayangkan surat teguran kepada salah satu perusahaan. Tim verifikasi lapangan (verlap) juga diterjunkan.
“Dari hasil verlap dengan tim, kami temukan dua pelanggaran fatal, yakni kegiatan perusahaan tidak sesuai izin yang lama. Kemudian tidak adanya fasilitas IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah),” katanya.
DLH Lamongan telah memanggil pihak Kecamatan Brondong, pihak Desa Sedayulawas, serta pihak perusahaan.
Melalui surat evaluasi tertanggal 19 Juni 2026, DLH Lamongan memberikan peringatan kepada perusahaan untuk menutup akses pembuangan limbah.
“DLH Lamongan komitmen melakukan pengawasan ketaatan pengelolaan lingkungan, mulai dari air limbah, limbah B3, hingga emisi. Untuk kasus ini, mereka kami minta untuk menutup akses pencemaran dan pembuangan air limbah ke lingkungan. Surat evaluasi tertanggal 19 Juni 2026 itu harus segera direspon, tentu ada batas waktunya,” ujarnya secara tegas.
Pencegahan dan Penindakan
Anggota Komisi C DPRD Lamongan dari Fraksi PDI Perjuangan, Ahmad Umar Buwang mengapresiasi langkah DLH. Namun, kata dia, dalam menjaga lingkungan tak cukup dengan langkah-langkah penindakan.
Buwang menekankan pentingnya langkah pencegahan sejak dini. Semisal memastikan perusahan-perusahan mempunyai IPAL sejak awal.
Karena itu, kata dia, “Kami akan memanggil Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lamongan (DPMPTSP) dan Dinas Lingkungan Hidup Lamongan,” katanya. (mnh/hs)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS











