JAKARTA – Badan Anggaran (Banggar) DPR RI resmi menyepakati tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang mewajibkan program pendidikan dasar gratis, termasuk bagi sekolah swasta.
Kesepakatan krusial ini masuk dalam pembahasan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027. Kendati demikian, skema pembiayaan fiskal untuk mendanai kebijakan besar ini masih menjadi tantangan yang harus dipecahkan.
Selama ini, fasilitas pendidikan gratis identik dengan sekolah negeri. Akibatnya, jutaan siswa yang mengenyam pendidikan di sekolah swasta, khususnya pada jenjang SD dan SMP, belum mendapatkan jaminan serupa.
Putusan MK tersebut membawa konsekuensi kewajiban baru dengan dampak fiskal yang masif, sehingga Banggar mengakui implementasinya tidak dapat diselesaikan dalam waktu singkat.
Ketua Banggar DPR RI, MH Said Abdullah, menegaskan, kesepakatan ini bukan sekadar catatan formal dalam laporan Panitia Kerja (Panja). Ia memastikan, kebijakan tersebut akan segera dikonkretkan setelah pemerintah menyampaikan Nota Keuangan RAPBN 2027.
“Kalau memang ada kesepakatan Banggar dengan pemerintah, nanti pada pembahasan setelah Nota Keuangan akan kita konkretkan bersama komisi terkait dan mitranya masing-masing. Sekolah gratis itu jangan hanya untuk negeri, tetapi swasta juga,” ujar Said usai Rapat Kerja di Senayan, Jakarta, pada Senin (29/6/2026).
“Karena itu harus ada action (tindakan nyata), kalau tidak, nanti kita kerepotan,” imbuh politisi PDI Perjuangan ini.
Rapat kerja tersebut menjadi forum pengesahan laporan empat Panja Banggar dalam rangka Pembicaraan Pendahuluan RAPBN 2027 dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2027.
Berdasarkan Laporan Panja Belanja Pemerintah Pusat, pelaksanaan putusan MK mengenai sekolah swasta gratis ini disepakati untuk dilakukan secara bertahap. Langkah ini diambil dengan tetap memperhatikan tiga prinsip utama. Yaitu, prinsip keadilan sosial bagi seluruh peserta didik, kualitas mutu layanan pendidikan yang merata, dan keberlanjutan fiskal, baik di tingkat nasional maupun daerah.
Selain perluasan cakupan sekolah gratis, Panja menegaskan bahwa alokasi 20 persen anggaran pendidikan wajib dirumuskan secara presisi dalam Nota Keuangan RAPBN 2027, sesuai dengan amanat Pasal 31 ayat (4) UUD 1945.
Panja juga mendorong pemerintah untuk mengakselerasi pencapaian program Wajib Belajar 13 Tahun. Beberapa strategi penguatan program bantuan pendidikan yang didorong meliputi: (a) Pendidikan Dasar & Menengah: Optimalisasi Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), Program Indonesia Pintar (PIP), dan Beasiswa Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM), dan (b) Pendidikan Tinggi: Melanjutkan ketersediaan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah serta Beasiswa Afirmasi Pendidikan Tinggi (Adik) bagi mahasiswa di berbagai perguruan tinggi.
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS












